Jakarta, Kakinews.id — Dugaan penyadapan ilegal yang menyeret mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo kian melebar. Bukan hanya nomor telepon Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, awak media, organisasi masyarakat hingga pengusaha disebut turut menjadi sasaran penyadapan.

Praktik yang diduga berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026 itu kini menjadi sorotan serius. Bareskrim Polri mengungkap dugaan penyadapan dilakukan tanpa prosedur hukum dan tidak berkaitan dengan kepentingan penyelidikan maupun penyidikan.

Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menyebut, sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui mekanisme verifikasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan.

“Nomor-nomor tersebut disadap tanpa kaitan atau tanpa adanya proses penegakan hukum, baik penyelidikan dan penyidikan yang berdasarkan undang-undang yang berlaku,” kata Asep di Bareskrim Polri, Selasa (3/11/2026).

Dugaan ini memunculkan persoalan serius terkait penggunaan sistem penyadapan. Sebab, jika dilakukan tanpa dasar hukum, penyadapan bukan lagi sekadar instrumen penegakan hukum, melainkan berpotensi menjadi pelanggaran terhadap privasi dan hak warga negara.

Diduga Hapus Jejak Penyadapan

Penyidik juga mengungkap dugaan upaya menghilangkan jejak aktivitas penyadapan. Sekitar Oktober 2026, para tersangka disebut memerintahkan penghapusan file hasil sadapan yang tersimpan dalam komputer sistem LIMS.

Penghapusan tersebut diduga dilakukan untuk menghilangkan jejak aktivitas penyadapan ilegal yang tengah menjadi perkara hukum.

Kasus ini dilaporkan ke Bareskrim Polri pada 30 Oktober 2026 oleh petugas yang mengetahui dugaan peristiwa tersebut.

Dalam proses penyidikan, polisi menyita 11 unit telepon genggam, satu unit iPad, serta empat flashdisk. Penyidik juga telah memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli.

Listyo Sigit dan Dua Perwira Tinggi Jadi Tersangka

Bareskrim Polri menggunakan metode Scientific Crime Investigation dalam mengusut perkara ini. Hasil penyidikan menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Listyo Sigit Prabowo, Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Pol Eko Hadi.

Sementara itu, seseorang berinisial SU masih diperiksa sebagai saksi.

“Telah memeriksa saksi 10 orang dan 3 orang saksi ahli. Kemudian kita juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti yaitu berupa handphone sebanyak 11 unit, 1 unit iPad, kemudian flashdisk 4 buah,” ungkap Asep.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 258 dan Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 32 ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ancaman pidana dalam pasal-pasal tersebut masing-masing maksimal 10 tahun, enam tahun, dan delapan tahun penjara.

Bareskrim menyatakan penyidikan masih terus berjalan. Polisi memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Namun, luasnya dugaan sasaran penyadapan membuat perkara ini tak bisa dipandang sebagai kasus biasa. Dugaan penyadapan terhadap nomor Presiden, pejabat negara, politikus hingga media menjadi persoalan yang menuntut pengungkapan secara menyeluruh.

Siapa saja yang masuk dalam daftar penyadapan? Sejauh mana penggunaan sistem LIMS dilakukan? Dan siapa yang bertanggung jawab atas dugaan penghapusan data hasil sadapan?

Penyidik masih memiliki pekerjaan besar untuk mengungkap seluruh rangkaian perkara tersebut.