KPK Akan Periksa Wamenkumham Senin Besok soal Dugaan Korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi bakal memanggil Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej untuk diperiksa atas kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi pada Senin (4/12/2023) besok.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan Eddy dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus tersebut.
“Iya betul informasi yang kami peroleh untuk hadir dengan kapasitas sebagai saksi dalam berkas perkara tersangka lain Senin besok (4/12),” ujar Ali Fikri melalui pesan tertulis, Minggu (3/12/2023).
KPK telah mengajukan status cegah nama Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej untuk bepergian ke luar negeri.
Pencegahan tersebut terkait kasus dugaan gratifikasi yang menyeret dirinya. KPK sudah menetapkan Prof Eddy sebagai tersangka.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebutkan, pencegahan terhadap Wamenkumham bersama tiga orang lainnya.
Upaya itu dilakukan untuk memperlancar penanganan kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi yang menjerat Eddy.
“KPK (29/11) telah mengajukan surat kepada Ditjen Imigrasi untuk mencegah agar tidak bepergian ke luar negeri terhadap empat orang diantaranya Wamenkumham, pengacara dan pihak swasta,” kata Ali kepada wartawan, Kamis (30/11/2023).