
KAKINEWS.ID, JAKARTA – Penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah terus bergerak. Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim 9 kini memperluas pemeriksaan saksi sekaligus memburu jejak aset yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana.
Sebanyak enam orang saksi diperiksa penyidik pada 13-14 Agustus 2026. Pemeriksaan tersebut menjadi bagian penting dalam upaya membongkar konstruksi perkara TPPU yang menyeret mantan pejabat tinggi Kejagung tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan empat saksi berinisial ERH, TYT, MJ dan seorang dari pihak PT SU diperiksa pada Kamis (13/8/2026). Sementara dua saksi lainnya, BH dan LW yang berasal dari pihak swasta, diperiksa pada Jumat (14/8/2026).
“Pemeriksaan saksi dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku dan merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memperoleh alat bukti, memperjelas konstruksi perkara, serta melakukan penelusuran terhadap aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana,” kata Anang dalam keterangannya, Jumat (14/8/2026).
Pemeriksaan tersebut menunjukkan penyidikan tidak berhenti pada penetapan tersangka. Tim 9 kini diarahkan untuk mengurai lebih jauh asal-usul harta, pola transaksi, pihak-pihak yang diduga terkait, hingga kemungkinan adanya aliran dana atau aset yang selama ini belum terungkap.

Anang menegaskan penyidikan akan terus berjalan secara profesional, independen dan akuntabel dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.
“Tim penyidik akan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka TPPU. Penetapan tersebut berkaitan dengan temuan aset berupa emas seberat 74 kilogram dan uang tunai senilai Rp543 miliar di sebuah rumah di kawasan Sentul, Jawa Barat.
Tak hanya Febrie, Kejagung juga menetapkan pengacara Don Ritto sebagai tersangka. Selain itu, pihak swasta Nurman Herin (NH) turut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara TPPU tersebut.
Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono, sebelumnya menyatakan dugaan TPPU tersebut berkaitan dengan Febrie ketika masih menjalankan tugas sebagai jaksa sekaligus pejabat struktural di lingkungan Kejagung.
Dengan pemeriksaan saksi yang terus diperluas, penyidik kini menghadapi pekerjaan besar untuk mengungkap secara utuh bagaimana aset dalam jumlah fantastis tersebut diperoleh, siapa saja yang diduga terlibat, serta ke mana saja aliran uang dan aset bergerak.
Kejagung pun dituntut tidak berhenti pada sekadar mengungkap keberadaan aset. Sebab, inti perkara TPPU adalah membongkar sumber kekayaan, mekanisme penyamaran, serta pihak-pihak yang diduga membantu menyembunyikan atau mengalihkan hasil tindak pidana.







