KAKINEWS.ID, JAKARTA — Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri membongkar jaringan perjudian online (judol) internasional yang beroperasi lintas wilayah di Indonesia. Penindakan serentak dilakukan Subdit 3 Jatanras Dittipidum Bareskrim bersama sejumlah Polda jajaran.

Pengungkapan ini menegaskan bahwa jaringan judol masih bergerak agresif dengan memanfaatkan sejumlah wilayah sebagai titik operasional. Polisi menyasar lokasi yang tersebar di Jakarta, Tangerang, Pekanbaru, Medan hingga Batam.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Wira Satya Triputra mengatakan penggerebekan dilakukan setelah penyidik mengantongi hasil penyelidikan terkait aktivitas jaringan tersebut.

“TKP pertama ada di Grogol Petamburan, Kebon Jeruk, Kelapa Dua Kabupaten Tangerang, Kota Pekanbaru di Riau, Medan Johor ataupun di Kota Medan, Sumatra Utara, Kelurahan Titi Kuning, Medan Johor, Kecamatan Medan Kota. Dan yang terakhir adalah di Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Kepulauan Riau,” ujar Wira di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (14/8/2026).

Dari operasi serentak tersebut, polisi menciduk sembilan orang yang diduga terlibat dalam jaringan perjudian online.

“Dari serangkaian tindakan yang dilakukan, penyidik berhasil mengamankan para pelaku sebanyak sembilan orang,” tegas Wira.

Tak hanya mengamankan para terduga pelaku, penyidik juga menyita barang bukti yang mengindikasikan aktivitas jaringan judol tersebut ditopang oleh perangkat komunikasi, rekening perbankan, kartu transaksi hingga uang dalam jumlah besar.

Polisi mengamankan 28 unit telepon seluler, empat laptop, 34 buku tabungan, serta 34 kartu ATM atau kartu debit. Penyidik juga menemukan uang dalam berbagai mata uang asing.

“Dari hasil penindakan tersebut, tim berhasil mengamankan barang bukti, antara lain handphone ada 28 unit. Kemudian laptop sebanyak 4 unit. Buku tabungan 34 unit. Kartu ATM ataupun kartu debit sebanyak 34 unit. Uang mata asing dengan berbagai macam pecahan, ada macam-macam, baik itu dolar maupun pecahan lainnya,” kata Wira.

Pengungkapan tersebut semakin menguat setelah polisi menemukan enam item perhiasan emas dan perak serta uang tunai sekitar Rp10 miliar.

“Kemudian ada 6 item perhiasan emas dan perak, serta uang cash yang sementara kita sita sebanyak Rp10 miliar,” ungkapnya.

Nilai uang tunai yang mencapai sekitar Rp10 miliar itu menjadi salah satu titik penting dalam pengembangan perkara. Penyidik masih dapat menelusuri sumber dana, aliran uang, serta keterkaitan rekening yang diamankan dengan jaringan perjudian online tersebut.

Bareskrim menegaskan pemberantasan judol menjadi bagian dari agenda penegakan hukum yang mendapat perhatian serius pemerintah. Pengungkapan jaringan lintas daerah ini juga disebut sebagai tindak lanjut kebijakan Presiden RI melalui Program Asta Cita.

“Perlu kita ketahui bersama bahwa sesuai dengan kebijakan Bapak Presiden Republik Indonesia terkait Program Asta Cita, di mana salah satu program tersebut memberikan penekanan terhadap pemberantasan judi online,” ujar Wira.

Dengan disitanya puluhan perangkat elektronik, puluhan rekening dan kartu ATM, perhiasan serta uang tunai sekitar Rp10 miliar, penyidik kini memiliki ruang untuk membongkar lebih jauh struktur jaringan, aliran dana, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain di balik operasi judol internasional tersebut.

Polisi pun masih mendalami peran masing-masing dari sembilan orang yang diamankan, termasuk kemungkinan adanya aktor lain yang mengendalikan jaringan tersebut dari balik layar.