Uncategorized

Sidang Lanjutan Kasus Proyek Balai BPOM, JPU Hadirkan Ahli Konstruksi

Sidang Lanjutan Kasus Proyek Balai BPOM, JPU Hadirkan Ahli Konstruksi

kakinews.id – BANJARMASIN. Sidang lanjutan terhadap terdakwa Heri Sukatno terkait perkara dugaan korupsi pembangunan gedung laboratorium dan pelayanan publik Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banjarmasin di Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan,kembali digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin pada Kamis, ( 25/1/2024 ) kemarin. 

 

Sidang sendiri diketuai majelis hakim Suwandi SH didampingi kedua hakim anggotanya dan turut hadir JPU Dari kejari Banjarmasin Andri SH dan Syamsul SH , sementara Terdakwa Heri Sukatno selaku Dirut PT. Bumi Permata Kendari didampingi Penasehat Hukum dari LBH 

 

Adapun agenda sidang lanjutan kali ini JPU menghadirkan ahli Konstruksi atas nama Budi Kurniawan. 

 

” Setelah melakukan pemeriksaan terhadap pelaksanaan pekerjaan proyek dan pembayaran yang dikeluarkan terhadap progres pekerjaan dilapangan ditemukan adanya ketidak sinkronan, dimana pembayaran terhadap progres pekerjaan ada kelebihan pembayaran atau kekurangan volume pekerjaan, ”  terangnya. 

 

Untuk diketahui sebelumnya dari hasil audit kerugian adanya kerugian negara sebesar diperkirakan 164 jutaan namun setelah pihak JPU melakukan pemeriksaan ternyata ada beda pendapat yaitu diduga kerugian negara sebesar diperkirakan 200 jutaan lebih.

 

Adapun perbuatan terdakwa dianggap melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP sebagai dakwaan primer.

 

Kemudian Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP sebagai dakwaan subsider.

 

Terdakwa Heri Sukatno selaku Direktur Utama PT Bumi Permata Kendari dan juga pelaksana pembangunan tercatat sebagai pelaksana pada tahap III atau lebih tepatnya untuk 2021 dengan total anggaran 11 miliar.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *