Berita Utama Hukum dan Kriminal

Bareskrim Polri Tangkap DPO Pelaku Investasi Bodong Robot Trading

Bareskrim Polri Tangkap DPO Pelaku Investasi Bodong Robot Trading

PW, seorang buronan dan terduga pelaku tindak pidana pencucian uang (TPPU) ditangkap Bareskrim Polri di Bandara Soekarno-Hatta.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol. Erdi A Chaniago mengungkapkan bahwa Bareskrim Polri telah menangkap tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan modus investasi bodong robot trading Viral Blast Global.

Tersangka berinisial PW, yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 2022, ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Banten, pada Jumat (26/1/2024).

PW merupakan DPO Bareskrim Polri sejak tahun 2022. Ia diduga telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan investasi bodong robot trading Viral Blast dari tahun 2020 hingga 2022.

“PW tidak melakukan sendiri, tetapi ada tiga tersangka lainnya,” ujar Kombes Pol. Erdi A Chaniago dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Sabtu (27/1/2023).

Ketiga tersangka lainnya adalah berinisial FA, AS, dan BD. FA merupakan Komisaris Utama PT Viral Blast Global, AS adalah Direktur PT Viral Blast Global, dan BD adalah Direktur PT Viral Blast Global.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *