Berita Utama KPK RI

KPK Limpahkan Berkas Perkara Dugaan Korupsi Eks Kajari Bondowoso

KPK Limpahkan Berkas Perkara Dugaan Korupsi Eks Kajari Bondowoso

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi telah melimpahkan berkas perkara mantan Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso Puji Triasmoro (PT) ke tim jaksa KPK untuk segera disidangkan.

Selain itu, tim penyidik KPK juga turut melimpahkan berkas perkara Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bondowoso Alexander Kristian Diliyanto Silaen (AKDS).

“Tim penyidik telah selesai melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti dengan tersangka PT dan AKDS pada tim jaksa KPK,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (29/1).

Ali menerangkan pelimpahan tersebut dilaksanakan setelah tim jaksa KPK menyatakan tim penyidik telah memenuhi semua unsur pasal dari sisi materiil dan maupun formil.

Sesuai dengan kewenangan tim jaksa, masih dilakukan penahanan terhadap PT dan AKDS masing-masing selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK sampai 14 Februari 2024.

“Pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke pengadilan tipikor segera disiapkan tim jaksa dalam waktu 14 hari kerja,” ujar Ali.

Pada 16 November 2023, KPK mengumumkan penetapan Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso Puji Triasmoro (PT) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi suap pengurusan perkara di Kejari Bondowoso, Jawa Timur.

Tim penyidik KPK turut menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka, yakni Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bondowoso Alexander Kristian Diliyanto Silaen (AKDS), serta dua pengendali CV Wijaya Gemilang, Yossy S Setiawan (YSS) dan Andhika Imam Wijaya (AIW).

Kejaksaan Negeri Bondowoso sedang menindaklanjuti salah satu laporan masyarakat mengenai dugaan korupsi proyek pengadaan peningkatan produksi dan nilai tambah hortikultura di Kabupaten Bondowoso yang dimenangkan dan dikerjakan perusahaan milik YSS dan AIW.

AKDS dalam jabatannya dan atas perintah PT kemudian melaksanakan penyelidikan soal dugaan tindak pidana korupsi dimaksud.

Selama penyelidikan berlangsung, YSS dan AIW melakukan pendekatan dan komunikasi dengan AKDS dan meminta agar proses penyelidikannya dapat dihentikan.

Menindaklanjuti keinginan YSS dan AIW tersebut, AKDS kemudian melapor kepada PT. Hal tersebut kemudian ditanggapi PT dengan memerintahkan AKDS untuk mengakomodasi keinginan YSS dan AIW.

Ketika proses permintaan keterangan untuk kepentingan penyelidikan sedang berjalan, terjadi komitmen disertai kesepakatan antara YSS dan AIW dengan AKDS sebagai orang kepercayaan PT untuk menyiapkan sejumlah uang sebagai tanda jadi.

KPK yang menerima informasi soal penyerahan uang tersebut kemudian melakukan penyelidikan dan pengembangan yang berujung dengan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap keempat pihak tersebut pada 15 Juni 2023 dengan barang bukti uang tunai sekitar Rp225 juta.

Setelah ditetapkan sebagai OTT, keempat orang itu kemudian dibawa penyidik KPK ke Markas Polres Bondowoso untuk dimintai keterangan awal.

Dari pemeriksaan awal tersebut diketahui telah terjadi penyerahan uang kepada AKDS dan PT sejumlah Rp475 juta. Temuan itu kemudian menjadi bukti permulaan untuk segera didalami serta dikembangkan.

Atas perbuatannya, tersangka YSS dan AIW sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan tersangka PT dan AKDS sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *