Terdakwa H. Ady Riawantara saat mendengarkan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perkara dugaan penggelapan kerja sama lahan tambang batubara di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa (9/6/2026). JPU menuntut terdakwa dengan pidana 3 tahun penjara berdasarkan Pasal 486 KUHP baru. (Foto: Istimewa)

 

KAKINEWS, BANJARMASIN — Tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap H. Ady Riawantara alias H. Ady Riawan, S.E., M.BA., dalam perkara kerja sama lahan penambangan batubara dinilai masih menyisakan sejumlah persoalan hukum. Jaksa menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dalam tuntutannya, JPU meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana”. Selain pidana penjara 3 tahun, JPU juga meminta masa penangkapan dan penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan serta memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan, saat sidang digelar di PN Banjarmasin, Selasa, ( 9/6/2026 ).

Menanggapi tuntutan tersebut, ahli hukum pidana Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia Dr. Hardianto Djanggih, S.H., M.H., menilai perkara ini harus dibaca secara hati-hati karena sejak awal berakar dari hubungan kontraktual. Menurut dia, hubungan hukum antara H. Ady Riawantara dan H. Sar’ie lahir dari perjanjian kerja sama lahan penambangan batubara tertanggal 16 November 2018. Oleh karena itu, tidak setiap kegagalan dalam pelaksanaan kerja sama dapat serta-merta ditarik ke ranah pidana.

“Dalam perkara berbasis kontrak, hakim harus membedakan secara tegas antara wanprestasi, risiko bisnis, dan tindak pidana. Tidak cukup hanya mengatakan uang diterima lalu belum dikembalikan, kemudian otomatis disebut penggelapan,” ujar Hardianto.

Menurut Hardianto, Pasal 486 KUHP mensyaratkan adanya barang milik orang lain yang berada dalam kekuasaan pelaku bukan karena tindak pidana, lalu barang tersebut dimiliki secara melawan hukum. Unsur yang paling menentukan, kata dia, adalah unsur “memiliki secara melawan hukum”. Unsur ini tidak boleh disederhanakan hanya dengan melihat adanya transfer uang atau kwitansi pembayaran.

“Penggelapan itu bukan sekadar gagal bayar atau gagal memenuhi perjanjian. Harus ada pembuktian bahwa orang yang awalnya menguasai barang secara sah kemudian dengan sengaja mengubah penguasaan itu menjadi seolah-olah miliknya sendiri secara melawan hukum,” kata Hardianto.

Dalam tuntutan JPU, sejumlah barang bukti yang diajukan antara lain satu bundel Surat Perjanjian Kerja Sama Lahan Penambangan Batubara tanggal 16 November 2018 antara H. Sar’ie dan H. Ady Riawan. Selain itu, terdapat bukti transfer Rp500 juta, Rp300 juta, Rp200 juta, dan Rp200 juta, serta sejumlah kwitansi dengan keterangan “tambahan down payment” dan “uang titipan”.

Bagi Hardianto, perbedaan istilah dalam bukti tersebut penting. Uang yang disebut sebagai down payment atau tambahan down payment dalam kerja sama bisnis memiliki karakter hukum yang berbeda dengan uang yang secara khusus disebut sebagai titipan. Oleh karena itu, JPU perlu membuktikan secara rinci mana uang yang menjadi bagian dari prestasi kontraktual dan mana yang benar-benar berstatus sebagai objek penggelapan.

“Kalau uang itu adalah down payment dalam kerja sama tambang, maka ia berada dalam rezim perjanjian. Apabila kemudian tambang tidak menghasilkan batubara karena kendala teknis, kondisi lapangan, curah hujan, longsor, atau faktor keekonomian, maka itu lebih dekat pada risiko bisnis atau sengketa perdata,” ujarnya.

Namun, Hardianto tidak menutup kemungkinan bahwa uang yang disebut sebagai “uang titipan” dapat dianalisis secara pidana. Akan tetapi, menurut dia, status uang titipan itu tetap harus dibuktikan secara ketat. Apakah uang tersebut benar-benar harus disimpan, apakah tidak boleh digunakan, apakah ada batas waktu pengembalian, dan apakah terdakwa secara sengaja menolak mengembalikannya tanpa alasan hukum.

“Kalau uang titipan itu murni untuk disimpan dan wajib dikembalikan sewaktu-waktu, maka unsur penggelapan dapat diuji. Tetapi kalau uang titipan itu masih berada dalam konteks pelaksanaan kerja sama bisnis, maka tidak otomatis menjadi penggelapan,” kata Hardianto.

Ia juga menyoroti pilihan JPU yang akhirnya menuntut terdakwa berdasarkan dakwaan alternatif kedua, yakni Pasal 486 KUHP, bukan pada konstruksi penipuan. Menurut Hardianto, pilihan itu menunjukkan bahwa fokus pembuktian bergeser. Jika dalam penipuan yang harus dibuktikan adalah tipu muslihat, rangkaian kebohongan, atau keadaan palsu sejak awal, maka dalam penggelapan yang harus dibuktikan adalah perubahan penguasaan yang sah menjadi penguasaan melawan hukum.

“Ketika JPU tidak lagi menitikberatkan pada penipuan, maka JPU harus membuktikan penggelapan secara mandiri. Tidak boleh terjadi kekosongan logika pembuktian, seolah-olah karena penipuan sulit dibuktikan, maka penggelapan otomatis digunakan hanya karena uang belum kembali,” kata Hardianto.

Menurut dia, bukti transfer dan kwitansi pada dasarnya hanya membuktikan adanya penyerahan uang. Bukti tersebut belum otomatis membuktikan adanya niat jahat atau kehendak untuk memiliki secara melawan hukum. Dalam hukum pidana, pembuktian tidak berhenti pada arus uang, tetapi harus masuk pada status hukum uang, dasar penguasaan, kewajiban pengembalian, dan sikap batin terdakwa.

“Transfer uang membuktikan uang berpindah. Tetapi penggelapan harus membuktikan bahwa setelah uang itu berada dalam kekuasaan terdakwa, terdakwa memperlakukannya sebagai milik sendiri secara melawan hukum. Itu titik krusialnya,” ujarnya.

Hardianto juga menilai tuntutan pidana penjara selama 3 tahun perlu diuji dari asas proporsionalitas. Menurut dia, apabila perkara tersebut benar-benar berakar dari kerja sama usaha dan kegiatan penambangan pernah berjalan, maka tuntutan pidana harus mempertimbangkan kadar kesalahan terdakwa secara objektif. Terlebih jika sebagian uang dalam perkara tersebut dikualifikasi sebagai risiko bisnis dan bukan lagi sebagai kerugian pidana.

“Kalau benar Rp1 miliar dipandang sebagai risiko bisnis dan yang dipersoalkan secara spesifik adalah Rp200 juta sebagai uang titipan, maka tuntutan 3 tahun harus diuji kembali. Jangan sampai pidana dijatuhkan melampaui kadar kesalahan yang sungguh-sungguh terbukti,” kata Hardianto.

Dalam perkara semacam ini, lanjut Hardianto, hakim perlu menguji secara menyeluruh isi perjanjian, komunikasi para pihak, keterangan saksi, keterangan ahli, bukti transfer, dan kwitansi. Penilaian tidak boleh dilakukan secara terpisah-pisah karena hubungan bisnis biasanya memiliki konteks yang kompleks. Kegagalan tambang menghasilkan batubara tidak dengan sendirinya membuktikan adanya kejahatan.

“Jika ada aktivitas penambangan, ada pembukaan lahan, ada perbaikan jalan, ada pengeluaran operasional, maka semua itu harus dibaca sebagai bagian dari pelaksanaan kerja sama. Fakta-fakta itu penting untuk menilai apakah memang ada niat menggelapkan, atau justru terjadi kegagalan usaha,” ujarnya.

Menurut Hardianto, batas antara wanprestasi dan penggelapan harus dijaga agar hukum pidana tidak digunakan sebagai alat penekan dalam sengketa perdata. Ia menegaskan, hukum pidana memiliki karakter ultimum remedium, yakni digunakan sebagai jalan terakhir apabila instrumen hukum lain tidak memadai dan unsur pidana benar-benar terbukti.

“Dalam perkara kontraktual, hukum pidana tidak boleh menjadi jalan pintas untuk menagih kerugian bisnis. Kalau unsur pidana tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka penyelesaiannya harus dikembalikan ke mekanisme perdata,” kata Hardianto.

Ia menyebut, majelis hakim memiliki peran penting untuk memastikan apakah Pasal 486 KUHP benar-benar terpenuhi. Apabila tidak terbukti adanya niat memiliki secara melawan hukum, maka terdakwa tidak layak dinyatakan bersalah melakukan penggelapan. Sebaliknya, apabila JPU mampu membuktikan bahwa uang tertentu berada dalam penguasaan terdakwa secara sah lalu dengan sengaja dikuasai sebagai miliknya sendiri secara melawan hukum, maka barulah unsur penggelapan dapat dipertimbangkan.

“Intinya, perkara ini tidak boleh dinilai hanya dari hasil akhirnya, yaitu tambang tidak menghasilkan dan uang belum kembali. Yang harus dibuktikan adalah apakah sejak atau setelah uang dikuasai, ada perbuatan melawan hukum yang memenuhi unsur pidana,” ujarnya.

Hardianto menyimpulkan, tuntutan JPU secara formal memang telah memilih Pasal 486 KUHP sebagai dasar pemidanaan. Namun secara materiil, tuntutan itu masih perlu diuji secara ketat oleh majelis hakim, terutama menyangkut pemisahan antara uang sebagai prestasi kontraktual dan uang sebagai objek penggelapan.

“Majelis hakim harus melihat apakah perkara ini benar-benar penggelapan atau sengketa kontraktual akibat gagalnya kerja sama penambangan batubara. Dalam hukum pidana, keraguan terhadap pemenuhan unsur harus dinilai secara hati-hati. Jangan sampai kegagalan bisnis dikriminalisasi sebagai kejahatan,” kata Hardianto