JAKARTA, KAKINEWS.ID – Upaya mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung menggugat keabsahan upaya paksa dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) kandas. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukannya.

Putusan dibacakan hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Sulistyo Muhammad Dwi Putro, dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin (14/9/2026).

“Mengadili: dalam eksepsi, menolak eksepsi Pemohon untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara, menolak praperadilan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Sulistyo saat membacakan amar putusan.

Hakim menilai permohonan mengenai sah atau tidaknya upaya paksa dalam perkara yang sama hanya dapat diajukan satu kali. Pertimbangan tersebut merujuk pada Pasal 160 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Selain itu, hakim menilai sejumlah materi yang diajukan kubu Lodewyk telah masuk ke wilayah pembuktian pokok perkara.

Karena itu, persoalan tersebut dinilai lebih tepat diuji dalam persidangan perkara pokok di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), bukan melalui mekanisme praperadilan.

Putusan tersebut membuat dalil-dalil yang diajukan kubu Lodewyk mengenai dugaan rekayasa perkara, proses penanganan yang berlangsung cepat, hingga legalitas rangkaian upaya paksa tidak menjadi alasan bagi hakim untuk mengabulkan permohonan praperadilan.

Dalam permohonannya, tim penasihat hukum Lodewyk mempersoalkan proses penanganan perkara yang disebut berlangsung hanya dalam waktu tiga hari kerja sejak diterbitkannya surat perintah penyelidikan (sprinlidik).

Menurut kuasa hukum, dalam rentang waktu tersebut Kejaksaan Agung melakukan serangkaian tindakan hukum, mulai dari penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka hingga penahanan.

Kubu Lodewyk mempertanyakan dasar penetapan tersangka tersebut. Mereka mendalilkan penetapan dilakukan tanpa adanya dua alat bukti permulaan yang cukup serta tanpa terlebih dahulu memeriksa Lodewyk sebagai saksi maupun calon tersangka.

Kuasa hukum juga mempersoalkan penangkapan dan penggeledahan di kediaman Lodewyk di Jalan Pengayoman Nomor 9, Utan Kayu Utara, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur.

Peristiwa itu disebut terjadi pada 3 Juni 2026 sekitar pukul 02.00 WIB. Menurut kuasa hukum, aparat datang dengan pengawalan personel bersenjata lengkap untuk melakukan penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka hingga penahanan.

Keluarga Lodewyk disebut baru menerima Surat Kejaksaan Agung RI Nomor R-1192/F.2/Fd.2/06/2026 tentang Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Perkara Tindak Pidana Korupsi tertanggal 4 Juni 2026 pada 7 Juni 2026.

Dalam surat tersebut, Lodewyk disebut telah berstatus sebagai tersangka.

Tim penasihat hukum juga menyatakan Lodewyk tidak pernah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan maupun Penyidikan terkait perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG pada BGN tahun 2025-2026.

Lodewyk juga disebut tidak pernah menerima surat panggilan klarifikasi ataupun panggilan sebagai saksi.

Menurut kuasa hukum, kliennya bahkan tidak pernah dimintai keterangan sebagai calon tersangka sebelum status hukum tersebut ditetapkan.

Atas dasar rangkaian tersebut, kubu Lodewyk mendalilkan adanya dugaan rekayasa serta tindakan sewenang-wenang dalam proses penanganan perkara.

“Bahwa selain itu, bukti rekayasa perkara dalam penetapan tersangka terhadap Pemohon terbukti dari hanya dalam jangka waktu tiga hari kerja sejak dikeluarkannya surat perintah penyelidikan, Pemohon telah ditetapkan sebagai tersangka tanpa terlebih dahulu diperiksa sebagai saksi atau calon tersangka,” demikian dalil tim penasihat hukum Lodewyk dalam permohonan praperadilannya.

Namun, dalil tersebut tidak mengubah putusan hakim. PN Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan Lodewyk.

Hakim justru menegaskan bahwa materi yang telah masuk ke ranah pembuktian pokok perkara harus diuji melalui persidangan perkara pokok.

Dengan ditolaknya praperadilan, perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG yang menjerat Lodewyk tetap berlanjut. Persoalan mengenai dasar penetapan tersangka, kecukupan alat bukti, serta rangkaian upaya paksa yang dipersoalkan kuasa hukum selanjutnya menjadi bagian yang akan diuji sesuai mekanisme hukum acara dalam perkara pokok.

Putusan praperadilan ini juga tidak dengan sendirinya membuktikan benar atau tidaknya seluruh substansi perkara korupsi yang disangkakan kepada Lodewyk. Begitu pula dalil dugaan rekayasa yang disampaikan kuasa hukum belum merupakan kesimpulan hukum mengenai perkara pokok.

Pembuktian mengenai konstruksi perkara, peran para pihak, alat bukti, serta legalitas tindakan penyidik akan bergantung pada proses persidangan perkara pokok di Pengadilan Tipikor.

Dengan demikian, penolakan praperadilan menjadi titik berlanjutnya perkara MBG ke tahap pembuktian pokok, sementara dalil “perkara kilat” dan dugaan rekayasa yang diajukan kubu Lodewyk masih harus diuji berdasarkan alat bukti dan proses persidangan.