JAKARTA, KAKINEWS.ID – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi advokat Marcella Santoso dalam perkara suap pengurusan vonis lepas kasus ekspor crude palm oil (CPO) yang melibatkan tiga korporasi besar.

Putusan tersebut membuat hukuman Marcella selama 15 tahun penjara tetap berlaku dan berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Berdasarkan Direktori Putusan MA yang dikutip pada Senin (14/9/2026), permohonan kasasi Marcella ditolak. Jaksa Penuntut Umum juga mengajukan kasasi, tetapi permohonan tersebut turut ditolak.

“Amar putusan kasasi: Tolak kasasi PU (Penuntut Umum), tolak kasasi Terdakwa,” demikian amar putusan MA.

Perkara tersebut tercatat dengan Nomor 9819 K/PID.SUS/2026. Majelis kasasi dipimpin Jupriyadi dengan anggota Ainal Mardhiah dan Arizon Mega Jaya. Putusan diketok pada 2 September 2026.

Dengan ditolaknya kasasi, Marcella tetap menjalani hukuman 15 tahun penjara. Selain pidana badan, ia diwajibkan membayar denda Rp600 juta, dengan ketentuan subsider 150 hari pidana penjara.

Marcella juga dibebani uang pengganti Rp21,6 miliar. Apabila tidak dibayar, hukuman tersebut diganti dengan pidana penjara selama tujuh tahun sesuai putusan tingkat banding.

Hukuman 15 tahun merupakan hasil putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang memperberat hukuman Marcella dari tingkat pertama.

Dalam perkara Nomor 14/PID.SUS-TPK/2026/PT DKI, PT DKI Jakarta memutus perkara tersebut pada 12 Mei 2026. Majelis hakim menilai Marcella terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana memberi suap secara bersama-sama serta melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Nilai uang pengganti yang dibebankan PT DKI juga meningkat dibandingkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pada tingkat pertama, Marcella dijatuhi hukuman 14 tahun penjara, denda Rp600 juta, serta uang pengganti Rp16,2 miliar subsider enam tahun penjara.

Perkara ini bermula dari pengurusan vonis lepas terhadap perkara ekspor CPO yang menjerat Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group.

Dalam putusan perkara, total uang yang disebut digunakan untuk pengurusan vonis lepas mencapai US$4 juta atau sekitar Rp60 miliar berdasarkan kurs ketika pemberian suap dilakukan.

Marcella bersama suaminya, advokat Ariyanto Bakri, disebut menikmati US$2 juta dari uang tersebut untuk kepentingan pribadi.

Sementara US$2 juta lainnya diserahkan kepada mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, M. Arif Nuryanta, melalui panitera muda perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Uang tersebut kemudian disebut mengalir kepada majelis hakim yang menangani perkara ekspor CPO, yakni Djuyamto, Agam Syarief Baharuddin, dan Ali Muhtarom.

Dalam perkara yang sama, Ariyanto Bakri dijatuhi hukuman 16 tahun penjara, denda Rp600 juta, serta uang pengganti Rp16,2 miliar subsider enam tahun penjara.

Sementara M Syafei, eks Head of Social Security and License Wilmar Group, dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana suap secara bersama-sama dengan Marcella dan Ariyanto. Namun, ia tidak dinyatakan terbukti melakukan TPPU.

Adapun advokat Junaedi Saibih dinyatakan tidak terbukti melakukan penyuapan dan dibebaskan dari segala tuntutan hukum.

Putusan MA terhadap Marcella menjadi babak akhir upaya hukum biasa dalam perkara tersebut. Dengan kasasi ditolak, hukuman 15 tahun penjara dan kewajiban membayar uang pengganti Rp21,6 miliar tetap melekat pada putusan perkara Marcella dan telah berkekuatan hukum tetap.