
KAKINEWS.ID, BANDAR LAMPUNG – Bupati Lampung Tengah nonaktif Ardito Wijaya akhirnya tak lagi melawan putusan pengadilan. Vonis lima tahun penjara dalam perkara suap pengadaan barang dan jasa resmi menuju babak akhir setelah Ardito dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sama-sama memilih menerima putusan majelis hakim.
Tidak ada banding. Tidak ada perlawanan hukum lanjutan.
Keputusan tersebut membuat vonis terhadap Ardito berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
JPU KPK Richard Marpaung menegaskan pihaknya menerima putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang karena majelis hakim mengakomodasi seluruh pertimbangan dalam tuntutan yang diajukan penuntut umum.
“Kami menerima putusan itu karena majelis hakim mempertimbangkan seluruh isi tuntutan kami,” ujar Richard, Senin (7/9/2026).

Di sisi lain, Ardito melalui penasihat hukumnya, Ahmad Handoko, juga menyatakan menerima vonis tersebut dan memastikan tidak akan mengajukan banding.
“Klien kami menerima vonis hakim dan kami memutuskan untuk tidak mengajukan banding,” tegas Ahmad.
Dengan sikap kedua belah pihak itu, Ardito praktis harus menerima konsekuensi hukum atas perkara suap yang menjeratnya.
Majelis hakim sebelumnya menyatakan Ardito terbukti secara sah menerima suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.
Hakim menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun, disertai denda sebesar Rp200 juta. Selain itu, Ardito juga dibebani kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp7,85 miliar.
Hukuman tidak berhenti di sana.
Majelis hakim turut mencabut hak politik Ardito untuk dipilih dalam jabatan publik selama dua tahun setelah menjalani pidana pokok.
Dengan vonis yang kini diterima tanpa banding, perkara korupsi proyek di Lampung Tengah tersebut memasuki fase eksekusi. Tidak ada lagi ruang perdebatan di tingkat banding bagi kedua pihak yang sejak awal memilih menerima putusan pengadilan.
Vonis lima tahun penjara, denda Rp200 juta, uang pengganti Rp7,85 miliar, hingga pencabutan hak politik kini menjadi konsekuensi hukum yang harus dihadapi Ardito Wijaya.







