
Koalisi September Hitam mendesak penuntasan kasus kematian aktivis HAM Munir yang tewas setelah diracun dalam penerbangan Garuda Indonesia GA-974 rute Jakarta – Amsterdam pada 7 September 2004.
Hasil pemeriksaan forensik di Belanda menemukan adanya racun arsenik dalam tubuh Munir.
Pembunuhan Munir bukan sekadar kematian. Ia merupakan serangan terhadap kebebasan, demokrasi, pembela HAM, dan hak masyarakat untuk mengetahui kebenaran.
BERIKUT KRONOLOGI SINGKAT
7 September 2004
Munir berangkat dari Jakarta menuju Amsterdam melalui Singapura untuk melanjutkan pendidikan. Dalam perjalanan, ia mengalami sakit hebat dan akhirnya meninggal sebelum pesawat tiba di Amsterdam.

November 2004
Pemeriksaan forensik di Belanda mengungkap bahwa Munir meninggal akibat keracunan arsenik.
Desember 2004
Pemerintah membentuk Tim Pencari Fakta (TPF) Kasus Meninggalnya Munir untuk mengungkap pembunuhan tersebut.
2005–2008
Pollycarpus Budihari Priyanto menjalani proses hukum dan akhirnya kembali dinyatakan bersalah atas pembunuhan Munir.
Hukuman terhadapnya kemudian mengalami perubahan melalui proses hukum berikutnya.
Indra Setiawan, mantan Direktur Utama Garuda, juga dijatuhi hukuman satu tahun penjara terkait perkara tersebut.
Rohainil Aini sempat didakwa, tetapi kemudian dibebaskan oleh pengadilan.
2008
Muchdi Purwopranjono, mantan pejabat BIN yang didakwa terlibat dalam pembunuhan Munir, Kemudian juga dibebaskan oleh pengadilan.
2021–2024
Komnas HAM kembali mengkaji kasus Munir. Komnas HAM kemudian membentuk Tim Ad Hoc Penyelidikan Pelanggaran HAM yang Berat. Sampai sekarang laporan perkembangannya, penyelidikan masih berjalan dan sejumlah saksi serta dokumen telah diperiksa dan nasibnya sepertinya ajan sama tenggelam diudara
LALU SIAPA YANG SUDAH DIHUKUM?
Pollycarpus Budihari Priyanto merupakan orang yang paling jelas secara hukum terkait eksekusi pembunuhan Munir. Ia telah menjalani hukuman dan kemudian dibebaskan Lalu selepas penjara kemudian meninggal.
Namun, persoalan terbesar justru belum terjawab:Siapa yang merencanakan pembunuhan Munir?
Siapa yang memerintahkan?
Siapa yang membantu operasi tersebut?
mengapa aktor yang lebih tinggi belum pernah mendapatkan pertanggungjawaban hukum?
Tim Pencari Fakta menemukan indikasi bahwa pembunuhan Munir bukan sekadar tindakan seorang pelaku tunggal.
Amnesty International Indonesia juga mencatat bahwa temuan TPF mengindikasikan adanya beberapa lapis pelaku, mulai dari pelaku lapangan hingga aktor perencana dan pengambil keputusan.
22 TAHUN IMPUNITAS
Dua puluh dua tahun adalah waktu yang terlalu panjang bagi sebuah keluarga untuk menunggu keadilan.
Kasus Munir juga bukan hanya perkara masa lalu. Komnas HAM menyatakan penyelidikan terhadap pembunuhan Munir masih menjadi bagian dari upaya mengungkap dugaan pelanggaran HAM yang berat.
Karena itu, 22 tahun pembunuhan Munir harus menjadi momentum untuk membuka kembali seluruh rangkaian kejahatan ini secara transparan.
Untuk itu Kami mendesak:
1. Komnas HAM dan Kejaksaan Agung menuntaskan penyelidikan kasus Munir.
2. Seluruh aktor yang terlibat, termasuk aktor intelektual, harus diperiksa dan diproses secara hukum berdasarkan bukti.
3. Pemerintah membuka kepada publik hasil dan dokumen TPF Munir sesuai ketentuan hukum.
4. Tidak boleh ada impunitas bagi siapapun, termasuk mereka yang memiliki kekuasaan dan jabatan.
5. Negara harus memberikan jaminan perlindungan bagi pembela HAM agar tragedi serupa tidak terulang.
MUNIR BOLEH DIBUNUH, TETAPI KEBENARAN TIDAK PERNAH BISA DIBUNGKAM
USUT TUNTAS PEMBUNUHAN MUNIR, HENTIKAN IMPUNITAS!!!
Simpang Lembuswana
KOALISI SEPTEMBER HITA





