KAKINEWS.ID, JAKARTA  – Istri Bupati Pemalang nonaktif Anom Widiyantoro, Noor Faizah Maenofie (NFM), mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketidakhadirannya terjadi saat penyidik hendak mendalami dugaan perannya dalam menyiapkan uang yang dibawa Anom sebelum operasi tangkap tangan (OTT).

KPK menduga Noor mengetahui, bahkan terlibat dalam proses penyiapan uang yang berkaitan dengan perkara dugaan pemerasan yang kini menjerat suaminya. Penyidik pun tidak hanya akan menelusuri asal-usul uang tersebut, tetapi juga pihak yang menyerahkan serta kemungkinan aliran dan penggunaannya.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan, ketidakhadiran Noor tidak menghentikan penyidikan. Penyidik akan kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap perempuan yang dipanggil sebagai saksi tersebut.

“Dari fakta-fakta yang terungkap, NFM terlibat menyiapkan uang yang dibawa Bupati saat dilakukan tangkap tangan. Akan didalami uang ini berasal dari mana, disiapkannya dari siapa. Nah, semuanya nanti akan didalami soal itu,” kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (7/9/2026).

Pernyataan KPK itu membuka babak baru dalam pengusutan perkara yang menjerat Anom. Penyidik kini bergerak menelusuri bukan hanya dugaan pemerasan, tetapi juga kemungkinan penerimaan uang lain yang diduga mengalir dari sejumlah pihak, termasuk pihak swasta.

KPK juga akan mendalami dugaan penggunaan uang hasil tindak pidana tersebut. Noor disebut akan dimintai keterangan terkait dugaan pemanfaatan uang yang diperoleh Anom, termasuk kemungkinan penggunaannya untuk kebutuhan keluarga.

“Ya oleh karena itu didalami ya kepada istri bupati dugaan penggunaan dari perolehan uang-uang tersebut. Ini kan sangkaan pasalnya 12e dugaan pemerasan dan juga penerimaan lainnya 12B. Nanti kita akan masuk ke sana ya. Penerimaan 12B ini dari mana saja, dari siapa saja, kepentingannya terkait dengan apa,” ujar Budi.

Dengan demikian, pemeriksaan terhadap Noor menjadi salah satu titik penting untuk membongkar aliran uang dalam perkara tersebut. KPK ingin mengetahui secara terang apakah uang yang dibawa Anom saat OTT merupakan bagian dari pola penerimaan yang lebih luas.

Noor dipanggil sebagai saksi dalam perkara dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang. Selain sebagai istri Bupati Pemalang nonaktif, ia juga dijadwalkan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai anggota Dewan Pengawas RSUD dr M Ashari serta Kepala Puskesmas Mulyoharjo.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Bupati Pemalang nonaktif Anom Widiyantoro (AWI), Mohamad Haris atau Gus Haris (GHA) yang disebut sebagai pihak swasta sekaligus orang kepercayaan Bupati, Lilik Budi Suprianto (LBS), serta Iptu Setya Budi Dias Oktavianto (DIS), staf administrasi KPK.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein sebelumnya mengungkap dugaan bahwa Anom menjalankan praktik pemerasan melalui orang-orang kepercayaan atau kerabatnya.

Dalam konstruksi perkara sementara, Mohamad Haris atau Gus Haris diduga berperan mengumpulkan uang dari sejumlah pihak. Total uang yang terkumpul disebut mencapai Rp1,98 miliar.

Sebagian uang tersebut kemudian diduga mengalir kepada Lilik Budi Suprianto, yang merupakan ayah dari Setya Budi Dias Oktavianto. Lilik disebut mengaku dapat membantu mengurus perkara di KPK dengan alasan anaknya bekerja sebagai staf di lembaga antirasuah tersebut.

Kini, KPK belum berhenti di empat tersangka. Mangkirnya Noor dari pemeriksaan justru membuat agenda pendalaman semakin penting. Penyidik masih memburu jawaban atas pertanyaan utama: dari mana uang itu berasal, siapa yang menyiapkannya, kepada siapa uang mengalir, dan untuk kepentingan apa uang tersebut digunakan.