KAKINEWS.ID, JAKARTA  – Kejaksaan Agung (Kejagung) angkat bicara mengenai polemik dugaan aliran uang sekitar Rp40 miliar yang mencuat dalam perkara yang menyeret eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Kejagung menegaskan, informasi mengenai dugaan aliran dana tersebut belum dapat dipastikan sebagai fakta hukum. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyebut keterangan yang dikaitkan dengan BAP Tan Kian masih bersifat asumtif apabila tidak didukung bukti yang jelas.

“Saya ndak pernah dengar statement-nya seperti apa, seberapa jelas. Itu asumsi,” kata Anang di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Senin (7/9/2026).

Anang mengaku belum mengetahui secara utuh keterangan yang belakangan disampaikan kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, terkait isi berita acara pemeriksaan (BAP) Tan Kian.

Karena itu, ia enggan memberikan kesimpulan terhadap informasi yang berkembang di luar proses penyidikan. Menurut Anang, semua pihak seharusnya menunggu pembuktian melalui proses hukum yang sedang berjalan.

“Jadi saya tidak berani memberikan statement yang kira-kiranya masih belum jelas seperti apanya. Nanti kita lihat di persidangan kita ikuti, publik akan mengetahui seperti apa nanti akan terbuka seperti apa ya,” tuturnya.

Kejagung, kata Anang, memastikan penyidikan perkara tersebut tetap berjalan. Tim penyidik akan mendalami setiap informasi yang memiliki relevansi dengan perkara, tetapi pendalaman harus bertumpu pada bukti dan bukan sekadar dugaan.

“Setiap informasi yang diperlukan untuk penyidikan pasti kita dalami. Tetapi kalau sifatnya asumsi tanpa didukung oleh alat bukti kita,” ujarnya.

Pernyataan Kejagung ini muncul setelah isu dugaan penerimaan uang sekitar Rp40 miliar mencuat dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam pertimbangan putusan perkara Nomor 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, Hakim Tunggal Richard Edwin Basoeki disebut menguraikan adanya keterangan yang diperoleh penyidik mengenai dugaan permintaan dan penyerahan uang dalam bentuk dolar Singapura dengan nilai sekitar Rp40 miliar.

Namun, kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, membantah bahwa uang tersebut pernah diterima oleh kliennya.

Menurut Febri, berdasarkan BAP Tan Kian, uang sekitar Rp40 miliar itu justru disebut diserahkan kepada Ferry Hongkiriwang alias Ferry Boboho.

Tan Kian, lanjut Febri, sebelumnya mendapat informasi dari seseorang bernama Lucy mengenai adanya perkara yang berpotensi menyeret dirinya menjadi tersangka apabila persoalan tersebut tidak “diurus”.

Dari rangkaian keterangan itulah kemudian muncul dugaan mengenai kemungkinan uang tersebut diperuntukkan bagi sejumlah pihak di lingkungan Kejagung.

Namun Febri menegaskan, Tan Kian tidak pernah secara eksplisit menyebut bahwa uang Rp40 miliar itu diberikan kepada Febrie Adriansyah.

Menurutnya, Tan Kian hanya menyampaikan dugaan bahwa uang tersebut “bisa saja” diperuntukkan bagi empat pejabat di Kejagung. Bahkan, Tan Kian disebut tidak mengetahui secara pasti ke mana uang tersebut mengalir setelah diserahkan kepada Ferry.

“Tan Kian justru menyebut ada empat nama di Kejaksaan Agung yang menurut Tan Kian, bahasanya, ‘bisa saja uang Rp40 miliar tersebut untuk orang-orang tersebut’,” kata Febri beberapa waktu lalu.

Pernyataan tersebut kini menjadi salah satu titik penting dalam polemik dugaan aliran dana Rp40 miliar. Sebab, terdapat perbedaan antara dugaan mengenai kemungkinan tujuan uang dengan bukti langsung mengenai siapa yang benar-benar menerima dana tersebut.

Kejagung pun menegaskan, penyidikan akan tetap berjalan berdasarkan fakta dan alat bukti. Informasi yang hanya berhenti pada asumsi, tanpa dukungan bukti yang cukup, tidak bisa serta-merta dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya keterlibatan seseorang.

Publik kini menunggu pembuktian dalam proses hukum yang sedang berlangsung: apakah dugaan aliran Rp40 miliar tersebut akan menemukan fakta baru, atau justru berhenti sebagai informasi yang tidak dapat dibuktikan.