Dua Orang Terduga Pembakar Lahan Ditangkap, Tarancam Pidana 15 Tahun Penjara
Polisi menangkap dua tersangka kasus kebakaran lahan seluas 1,5 hektare di Provinsi Riau. Kapolres Kepulauan Meranti Ajun Komisaris Besar Aldi Alfa Furoqi mengatakan kedua tersangka ditangkap karena pembakaran di dua lokasi yang berbeda. Lokasi pertama terletak di Jalan Wanawijaya, Desa Tanjung Medang, Kecamatan Rangsang.

