Dua Oknum Polri Dituntut 12 Tahun Penjara Atas Dugaan Kepemilikan Narkoba
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh menuntut dua anggota Polda Aceh, AKBP Aji Purwanto dan Aipda Samsuardi dengan pidana penjara 12 tahun terkait kasus narkoba. Selain dua oknum polisi tersebut, JPU juga menuntut dua orang lainnya yakni Murdani dan Suwandi