Jualan Sabu, Dua Terdakwa Ini Dituntut 8 Tahun Penjara
Banjarmasin. Setelah menjalani proses dalam pemeriksaan akhir kedua terdakwa Taufik R dan Syahruni selaku sindikat penjual narkoba dengan barang bukti sabu 21 gram dituntut 8 tahun penjara oleh JPU, saat sidang yang digelar di PN Banjarmasin, pada Senin, ( 23/6/2025 ) siang. Sidang