Kronologi Penangkapan WNI Bawa Narkoba di Osaka
Kejaksaan Distrik Osaka, Jepang, menangkap seorang Warga Negara Indonesia (WNI) bernama Revi Cahya Sulihatun pada 10 Juni 2024. Penangkapan ini dilakukan di Bandara Internasional Kansai karena Revi kedapatan membawa 1,5 kilogram narkoba ke Negeri Sakura tersebut. Revi diketahui membawa narkoba itu dari Jakarta