
Kakinews, Jakarta – Anggota DPRD dari Partai Amanat Nasional (PAN) yang juga penyanyi dangdut, Baby Ze, sedianya menjadi saksi untuk yang kedua kalinya dalam kasus dugaan gratifikasi per metrik ton batu bara di lingkungan Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dengan tersangka mantab Bupati Kukar Rita Widyasari .
Namun yang bersangkutan tidak menghadiri pemeriksaan dengan alasan sakit.
” Yabg bersangkutan konfirm tidak menghadiri pemeriksaan karena sakit, ” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung KPK Jakarta , Jumat (18/9/2026
Pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik terhadap Baby Ze terkait dengan dugaan aliran uang yang diduga terkait dengan perkara yang sedang dilakukan penyidikan, yaitu dugaan gratifikasi per metrik ton batu bara di lingkungan Kabupaten Kukar.

” Saksi sudah mengakui dan pengakuan tersebut menjadi dasar penyidik untuk dilakukan penyitaan, ” ujarnya.
Terkait uang pemberian sebesar Rp 895 juta Budi mengatakan bahwa uang tersebut berasal dari koorporasi yang terkait dengan kasus tersebut
” Salah satu pihak korporasi yang terkait dengan perkara ini, ” jelasnya.
Bahkan uang trsebut hingga saat ini menurut Budi belum diserahkan oleh Baby ze ke KPK.
” Info terakhir belum. Nanti kalau sudah ada pengembalian, kami juga akan update ke teman-teman, ” tegasnya.
Sementara sebelumnya Baby Ze diperiksa oleh KPK sebagai saksi pada 13 Agustus lalu dan usai menjalani pemeriksaan Baby Ze mengaku bahwa uabg tersebut adalah uang honor dirinya menyanyi atas undangan PT BKS.
Baby Ze mengaku uang tersebut tidak ada kaitannya dengan aktivitas dirinya sebagai anggota DPRD DKI Jakarta ataupun sebagai politisi .





