
JAKARTA, KAKINEWS.ID – Perkara yang menjerat eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, kini memasuki babak yang lebih serius. Setelah penyidikan dinyatakan rampung, Tim 9 Kejaksaan Agung resmi menyerahkan Febrie bersama dua tersangka lainnya dan barang bukti kepada penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Pelimpahan tahap II tersebut dilakukan pada Jumat (18/9/2026). Selain Febrie, dua tersangka yang ikut dilimpahkan adalah Don Ritto dan Nurman Herin.
Langkah ini menandai berakhirnya fase penyidikan dan membuka jalan bagi penuntutan perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan perkara PT ASABRI dan/atau PT Asuransi Jiwasraya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna membenarkan pelimpahan tersebut.
“Baru saja hari ini pelimpahan tahap II, penyerahan tersangka dan barang bukti juga berkasnya dari penyidik kepada penuntut umum atas nama tersangka FA (Febrie Adriansyah) dan kawan-kawan,” ujar Anang di Gedung Kejari Jakarta Selatan, Jumat (18/9/2026).

Dengan pelimpahan ini, perkara Febrie tidak lagi berhenti pada meja penyidik. Penuntut umum kini memiliki waktu untuk menyusun dakwaan dan membawa perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Dugaan Pemerasan dan TPPU Jadi Sorotan
Anang menjelaskan perkara yang dilimpahkan bukan hanya menyangkut dugaan TPPU, tetapi juga tindak pidana asal yang disebut berupa dugaan korupsi dalam bentuk pemerasan oleh oknum penyelenggara negara.
Perkara tersebut dikaitkan dengan penanganan perkara PT ASABRI dan/atau PT Asuransi Jiwasraya.
“Setelah membuat dakwaan dan juga administrasi, akan menyerahkan dan melimpahkan ke Pengadilan Tipikor (Pengadilan Negeri Jakarta Pusat),” kata Anang.
Artinya, konstruksi perkara yang selama ini berada dalam tahap penyidikan selanjutnya akan diuji melalui proses persidangan. Jaksa penuntut umum akan menyusun dakwaan berdasarkan alat bukti dan hasil penyidikan yang telah dilimpahkan.
Febrie Keluar Kejari Jaksel Naik Mobil Tahanan
Febrie tiba di Gedung Kejari Jakarta Selatan sekitar pukul 07.55 WIB.
Setelah proses pelimpahan tahap II berlangsung, eks Jampidsus tersebut keluar dari gedung sekitar pukul 10.15 WIB. Febrie kemudian dibawa menggunakan mobil tahanan Kejari Jakarta Selatan.
Mengenai lokasi penahanan selanjutnya, Anang mengatakan keputusan berada di tangan penuntut umum.
“Sepenuhnya kepada kewenangan penuntut umum. Kemungkinan besar tetap di sana (Rutan KPK), tapi itu kewenangan kepada penuntut umum,” ujarnya.
Tim 9 Tutup Penyidikan, Perkara Bergerak ke Pengadilan
Perkembangan ini terjadi hanya beberapa hari setelah Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono menyatakan penyidikan kasus tersebut memasuki tahap finalisasi.
Dalam rapat koordinasi bersama Polri dan instansi terkait pada Selasa (15/9/2026), disepakati bahwa tindak pidana asal dalam perkara TPPU yang menjerat Febrie berkaitan dengan dugaan korupsi berupa pemerasan oleh oknum penyelenggara negara dalam perkara PT ASABRI dan/atau Jiwasraya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menerbitkan sejumlah surat perintah penyidikan setelah menerima pengalihan perkara dari Polri.
Setidaknya terdapat tiga sprindik yang mencakup dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU di PT KNI, dugaan korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang diduga berkaitan dengan pemadaman listrik, serta dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT ASABRI dan/atau Jiwasraya.
Kejagung kemudian menerbitkan sprindik keempat untuk mengusut dugaan TPPU dengan tindak pidana asal korupsi.
Dalam proses tersebut, penyidik juga menerima pelimpahan barang bukti dari Polri berupa emas seberat 74 kilogram serta uang valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.
Kini, setelah tersangka, berkas dan barang bukti resmi berada di tangan penuntut umum, perhatian bergeser pada dakwaan yang akan disusun jaksa.
Perkara Febrie selanjutnya akan diuji di ruang sidang. Di sana, konstruksi dugaan pemerasan dan TPPU yang dibangun penyidik akan berhadapan dengan pembuktian secara terbuka di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Status Febrie dan para tersangka lainnya tetap harus dipandang sebagai tersangka sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.







