SABU 3 KG – Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Riza Muttaqin saat menggelar temuan sabu-sabu lebih dari 3 Kg yang dihadiri Wali Kota HM Yamin HR, Ketua DPRD Kota setempat H Rikval Fachruri serta Kajari setempat, Kamis (17/9/2026). (Foto :Istimewa)

 

KAKI.News, BANJARMASIN- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banjarmasin kembali mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu-sabu dalam jumlah besar.

Seorang pria berinisial CP (34), warga Waru, Sidoarjo, Jawa Timur, ditangkap pada Selasa (8/9/2026) malam sekitar pukul 20.45 WITA. Penangkapan berlangsung di Jalan Raya Banjarmasin-Marabahan, Kelurahan Handil Bakti, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala.

Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Riza Muttaqin didampingi Kasat Resnarkoba Kompol Syuaib Abdullah menjelaskan, tersangka CP merupakan Target Operasi (TO) dalam perkara peredaran gelap narkotika jenis sabu.

Saat dilakukan penyelidikan, petugas melihat tersangka berada di kawasan Handil Bakti. Ketika hendak ditangkap, tersangka yang sedang duduk di atas sepeda motor berusaha melarikan diri ke dalam kamar mandi, namun berhasil diamankan petugas.

Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan barang bukti narkotika dalam jumlah besar. Tiga paket ukuran besar berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih 3.025,02 gram atau lebih dari 3 kilogram ditemukan di dalam tas milik tersangka.

Kemudian satu paket besar narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1.008,34 gram ditemukan di area sebuah toko ritel modern Alfamart. Barang tersebut ditemukan di tanah belakang pohon yang berjarak sekitar 50 meter dari posisi tersangka.

Selain sabu, polisi turut mengamankan dua tas belanja Alfamart warna hijau, satu ponsel merek Samsung A22 warna hitam, serta satu unit sepeda motor jenis Honda Genio warna hitam dengan nomor polisi DA 4792 BA.

“Total sabu-sabu yang diamankan dari tersangka lebih dari 4 kilogram,” sebut Kapolresta Banjarmasin di hadapan Forkopimda, Wali Kota HM Yamin HR, Ketua DPRD Kota Banjarmasin H Rikval Fachruri serta Kajari setempat, Kamis (17/9/2026).

Kombes Pol Riza Muttaqin, alumni Akpol 2003 ini, menjelaskan berdasarkan interogasi awal, tersangka CP mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya. Dari hasil pengembangan lebih lanjut, diketahui yang bersangkutan berperan sebagai pengedar dan pengendali narkotika tersebut.

Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolresta Banjarmasin untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Polresta Banjarmasin menegaskan komitmennya memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Banjarmasin.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 60 ayat (2) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” pungkas Riza, pria asli Banua Tanjung, Kabupaten Tabalong ini.