Jakarta, Kakinews.id – Dugaan pencucian uang yang menyeret pengusaha tambang Samin Tan membuka tabir aliran dana jumbo dari penjualan batu bara PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT). Jaksa mengungkap, uang hasil penjualan batu bara senilai Rp18,1 triliun diduga tidak masuk ke rekening resmi perusahaan, melainkan dialihkan melalui sejumlah perusahaan dan rekening yang ditunjuk terdakwa.

Dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (5/11/2026), Samin Tan diduga menyamarkan asal-usul uang hasil penjualan batu bara dari wilayah Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) PT AKT yang telah diterminasi.

Jaksa menyebut, total penjualan ekspor batu bara tersebut mencapai Rp18.107.370.569.178,90 atau sekitar Rp18,1 triliun. Penjualan dilakukan kepada Rescom Mineral Trading FZE (Ltd), dengan volume batu bara mencapai 5.882.586,74 metrik ton.

Namun, aliran pembayaran dari pembeli di luar negeri itu diduga tidak disetorkan ke rekening resmi PT AKT sebagai pemilik barang. Jaksa menguraikan, dana justru dialihkan ke sejumlah rekening perusahaan yang ditunjuk melalui orang-orang kepercayaan Samin Tan.

“Terdakwa Samin Tan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul penjualan batu bara dari wilayah PKP2B PT AKT yang telah diterminasi dari Rescom Mineral Trading FZE (Ltd) melalui perusahaan-perusahaan sesuai perintah terdakwa Samin Tan agar uang hasil penjualan batu bara tersebut dapat dipergunakan untuk kepentingan terdakwa Samin Tan,” kata jaksa dalam persidangan.

Rekening Penampung Berganti, Dana Terus Berpindah

Jaksa membeberkan, dugaan skema pengalihan dana tersebut dilakukan dengan menggunakan rekening penampung yang berganti dalam beberapa periode.

Pada 2016 hingga 2020, dana disebut ditampung melalui rekening P5 AKT. Selanjutnya, pada 2020 hingga 2023, pembayaran dialihkan ke rekening PT Beyond Property di Bank BNI Cabang Harmoni.

Pola tersebut kemudian berlanjut pada 2023 hingga 2025. Jaksa menyebut, rekening PT Bagas Bumi Persada di Bank BCA Cabang Pasar Jatinegara digunakan untuk menampung aliran dana berikutnya.

Tidak berhenti pada rekening penampung, uang hasil penjualan batu bara itu juga diduga dipecah dan ditransfer ke berbagai perusahaan serta perorangan yang terafiliasi dengan Samin Tan.

Sejumlah perusahaan yang disebut dalam dakwaan antara lain PT Sarana Bakti Angkasa, PT Dayak Membangun Pratama, dan PT Wahana Bangun Kreasi. Jaksa juga mengungkap adanya aliran dana menuju sejumlah perusahaan di luar negeri.

Salah satu transaksi yang disorot adalah aliran dana melalui PT Black Diamond. Perusahaan tersebut disebut menerima 9 juta dolar Amerika Serikat.

Dana itu kemudian ditarik secara bertahap dalam mata uang rupiah melalui Bank Artha Graha Sudirman. Setelah proses penarikan, uang tersebut disebut diserahkan langsung kepada Samin Tan di kantor PT AKT.

Dana Diduga Berubah Menjadi Aset Properti

Dugaan pencucian uang dalam perkara ini juga mencakup pembelian aset. Jaksa menyebut, sebagian dana hasil penjualan batu bara dialihkan untuk membeli tanah, bangunan, dan apartemen melalui PT Sarana Bakti Angkasa.

Aset yang diungkap dalam dakwaan meliputi 104 bidang tanah di Desa Teluknaga, Kabupaten Tangerang, tiga bangunan kantor, serta puluhan unit apartemen.

Rinciannya, terdapat 36 unit apartemen di lantai tiga, 43 unit di lantai lima, 49 unit di lantai enam, dan 46 unit di lantai tujuh.

Rangkaian transaksi tersebut menjadi bagian dari dugaan upaya menyamarkan asal-usul dana hasil penjualan batu bara. Jaksa menyebut, pengalihan uang ke rekening yang tidak berhak menyebabkan penerimaan tersebut tidak tercatat sebagai pendapatan resmi PT AKT.

Kondisi itu juga berdampak pada tidak diperhitungkannya penerimaan tersebut sebagai objek pajak serta penghindaran kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Dalam perkara ini, Samin Tan didakwa dengan dakwaan primair berdasarkan Pasal 607 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara dalam dakwaan subsidair, jaksa menjeratnya dengan ketentuan berlapis terkait perbuatan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak, maupun kepemilikan sebenarnya atas harta kekayaan.

Dakwaan tersebut menguraikan dugaan aliran dana dari penjualan batu bara, penggunaan rekening perusahaan, pemindahan uang ke sejumlah pihak, hingga pembelian aset properti. Seluruh dugaan perbuatan itu akan diuji dalam proses persidangan.