
Jakarta, Kakinews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penelusuran terhadap dugaan kebocoran dokumen penyidikan perkara korupsi di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Pemeriksaan dilakukan terhadap unsur internal KPK untuk mengidentifikasi sumber kebocoran dokumen tersebut.
Dokumen yang diduga bocor berkaitan dengan penyidikan kasus suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) serta dugaan penerimaan lain di lingkungan ATR/BPN.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan, proses pemeriksaan dilakukan melalui Inspektorat dan Dewan Pengawas KPK. Namun, ia belum mengungkap siapa saja pegawai yang dimintai keterangan dalam penelusuran tersebut.
“Pemeriksaan di internal, baik Inspektorat maupun Dewas,” ungkap Budi kepada wartawan, Jumat (6/11/2026).
KPK belum menyampaikan hasil pemeriksaan maupun perkembangan lebih jauh mengenai dugaan kebocoran dokumen itu. Budi menegaskan, proses penanganannya masih berjalan.

“Masih berproses,” jelas Budi.
Di sisi lain, KPK memastikan dugaan korupsi yang menyeret sejumlah pihak di ATR/BPN tetap menjadi fokus penyidikan. Tim penyidik masih mengumpulkan dan melengkapi bukti-bukti yang diperlukan untuk memperkuat perkara.
“Di sisi lain, kami pastikan bahwa penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN terus berprogres dengan baik. Penyidik masih terus melengkapi alat bukti tambahan yang diperlukan,” kata Budi.
KPK sebelumnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait pembukaan blokir lahan Summarecon di Kabupaten Bogor. Penyidikan juga berkembang pada dugaan praktik penerimaan uang yang berkaitan dengan jabatan serta layanan pertanahan di kementerian tersebut.
KPK mendalami dugaan aliran uang yang berkaitan dengan proses rotasi, promosi, dan mutasi jabatan. Penelusuran juga mencakup dugaan penerimaan dari layanan pertanahan lainnya.
“Terkait dengan dugaan penerimaan lainnya, baik penerimaan-penerimaan dari internal yang berkaitan dengan rotasi, promosi, ataupun mutasi jabatan, diduga juga penerimaan yang dilakukan para oknum di Kementerian ATR/BPN ini berkaitan dengan layanan pertanahan lainnya,” jelas Budi di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (18/9).
Delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara suap pengurusan HGB tersebut yakni:
1. Lampri (LMP), Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN.
2. Sontang Coin Manurung (SON), Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I.
3. Adrianto Pitojo Adi (ADR), Direktur Utama Summarecon.
4. Arif Sugiyanto (ARF).
5. Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq (FEZ).
6. Rizal Pahlevi (LEV), pihak swasta.
7. Erwin (ERW).
8. Muhammad Fakhry (MF).
Pemeriksaan dugaan kebocoran dokumen dan penyidikan perkara korupsi ATR/BPN kini berjalan beriringan. KPK belum mengungkap hasil penelusuran internal, sementara pengumpulan alat bukti dalam perkara utama masih terus dilakukan.








