KAKINEWS.ID, JAKARTA  – Bareskrim Polri terus memperluas penindakan terhadap kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Hingga akhir Agustus 2026, sebanyak 89 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, meningkat dari sebelumnya 72 tersangka.

Lonjakan jumlah tersangka itu muncul di tengah meluasnya kebakaran hutan dan lahan di berbagai wilayah Indonesia. Dari total 189 laporan dugaan karhutla yang diterima aparat, penyidik kini terus memburu pihak-pihak yang diduga berada di balik pembakaran.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol M. Irhamni menegaskan kepolisian tidak tinggal diam menghadapi para pelaku perusakan hutan dan lahan.

“Kami intensif, proaktif mencari pelaku-pelaku yang melakukan pembakaran tentunya. Kurang lebih tersangkanya ada 89 per Sabtu kemarin,” kata Irhamni kepada awak media, dikutip Minggu (30/8/2026).

Menurut Irhamni, penetapan 89 tersangka tersebut merupakan hasil pengusutan terhadap ratusan laporan karhutla. Jajaran Polda bersama Dittipidter Bareskrim Polri terus melakukan penelusuran, pemeriksaan, dan pengumpulan bukti di sejumlah tempat kejadian perkara.

Peningkatan jumlah tersangka, kata dia, terjadi seiring diperkuatnya penanganan perkara di daerah melalui asistensi langsung antara Polda dan Dittipidter Bareskrim Polri.

“Jadi, meningkat dengan jumlah kemarin, itu seiring dengan aktifnya rekan-rekan dari Polda dan dari Dittipidter Bareskrim melaksanakan kegiatan asistensi,” ujarnya.

Namun, pengusutan karhutla tidak akan berhenti hanya pada pelaku lapangan.

Bareskrim membuka pintu lebar untuk menyeret korporasi apabila ditemukan bukti adanya keterlibatan perusahaan, termasuk dugaan perintah untuk melakukan pembakaran.

Irhamni menegaskan, siapa pun yang berada di balik praktik pembakaran tersebut tidak akan dibiarkan lolos hanya karena tidak turun langsung ke lapangan.

“Jangan khawatir kalau ada alat bukti sedikit apa pun yang penting menguatkan bahwa itu memang perintah dari korporasi, akan kami kejar dan akan kami tindak tentunya,” tegasnya.

Ancaman penindakan itu menjadi sorotan serius karena angka kebakaran hutan dan lahan sepanjang 2026 terus menunjukkan peningkatan.

Data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat 454 kejadian karhutla sepanjang tahun 2026.

Sementara, data Sistem Monitoring Karhutla Kementerian Kehutanan menunjukkan luas area yang terbakar sepanjang Januari hingga Juli 2026 telah mencapai 202.010,96 hektare.

Angka tersebut nyaris dua kali lipat dibandingkan catatan pada akhir Juni 2026 yang mencapai 107.465,47 hektare. Dalam hitungan satu bulan sepanjang Juli saja, sekitar 94.545,49 hektare lahan dilaporkan terbakar.

Besarnya lonjakan itu memperlihatkan bahwa persoalan karhutla belum benar-benar terkendali. Penetapan puluhan tersangka pun menjadi sinyal bahwa aparat mulai memperketat perburuan terhadap pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab.

Kini, perhatian tertuju pada langkah lanjutan penyidik: apakah pengusutan akan berhenti pada pelaku perorangan, atau benar-benar merembet hingga pihak yang diduga memberi perintah dan korporasi yang berada di belakang praktik pembakaran hutan dan lahan.

Polri menegaskan pendalaman masih terus dilakukan untuk memastikan setiap pihak yang terbukti terlibat diproses sesuai hukum.