
KAKINEWS.ID, JAKRTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus menguliti dugaan praktik korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026. Kali ini, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa tujuh saksi, mulai dari tenaga ahli Badan Gizi Nasional (BGN), pejabat pembuat komitmen (PPK), aparatur sipil negara hingga pihak yayasan.
Pemeriksaan tersebut dilakukan pada Senin, 31 Agustus 2026, sebagai bagian dari pengembangan penyidikan perkara yang sebelumnya telah menjerat tujuh orang tersangka.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara dugaan korupsi yang menyeret sejumlah pihak dalam pengelolaan program strategis tersebut.
“Tim penyidik Jampidsus telah melaksanakan kegiatan penyidikan berupa pemeriksaan tujuh orang saksi,” kata Anang dalam keterangannya, Selasa, 1 September 2026.
Tujuh saksi yang diperiksa terdiri dari NHG dan AR selaku tenaga ahli di BGN. Penyidik juga memeriksa MS dan AM yang disebut sebagai pejabat pembuat komitmen.

Selain itu, AM selaku PPK kegiatan MBG, HC yang merupakan ASN di lingkungan BGN, serta AR dari Yayasan HMB turut dimintai keterangan.
Pemeriksaan terhadap sejumlah pihak dari lingkaran BGN hingga yayasan ini memperlihatkan penyidikan Kejagung terus bergerak menelusuri mata rantai dugaan penyimpangan dalam tata kelola MBG.
“Pemeriksaan saksi oleh penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Anang.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis periode 2025–2026.
Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri (AYS), serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) Andri Mulyono.
Selain itu, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing dan Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN Brigjen Lalu Muhammad Iwan Mahardan juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam konstruksi perkara yang disampaikan Kejagung, program MBG semestinya dijalankan melalui yayasan Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang memiliki keterkaitan dengan sekolah penerima manfaat.
Namun, penyidik menduga pelaksanaan di lapangan justru diwarnai persoalan serius. Sejumlah SPPG disebut ditunjuk karena memiliki afiliasi dengan petinggi BGN. Tak hanya itu, sejumlah yayasan yang menjadi mitra juga diduga tidak memenuhi persyaratan sebagaimana mestinya.
Dugaan penyimpangan tersebut semakin mencolok dengan temuan adanya mark up dalam pengadaan sejumlah barang yang nilainya mencapai angka fantastis.
Barang yang menjadi sorotan antara lain pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, hingga 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.
Rangkaian dugaan tersebut membuat penyidikan perkara MBG tidak lagi sekadar menyoroti persoalan administrasi, tetapi mengarah pada dugaan adanya masalah serius dalam proses penunjukan mitra dan pengadaan barang dalam program bernilai besar tersebut.
Kejagung memastikan proses penyidikan akan terus berjalan untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat dan menelusuri secara menyeluruh mekanisme pengelolaan anggaran Program Makan Bergizi Gratis.
Anang menegaskan penyidikan dilakukan secara profesional, independen dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
“Proses penyidikan akan terus dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian,” tegasnya.
Dengan pemeriksaan terbaru terhadap tenaga ahli BGN, pejabat pengadaan, ASN hingga pihak yayasan, penyidikan dugaan korupsi MBG kini terus merangsek lebih dalam. Publik pun menanti sejauh mana Kejagung akan membongkar dugaan penyimpangan di balik program yang seharusnya menjadi instrumen pemenuhan gizi masyarakat tersebut.







