KAKINEWS.ID, JAKARTA – Arena perjudian yang diduga beroperasi layaknya kasino akhirnya digulung Bareskrim Polri. Dalam operasi senyap yang berlangsung di Batam pada Sabtu, 30 Agustus 2026, aparat menggerebek lokasi perjudian tersebut dan mengamankan sedikitnya 197 orang, termasuk pemilik, pengelola, dealer, penukar chip hingga para pemain.

Tak hanya membongkar aktivitas perjudian dengan skala besar, polisi juga menyita uang tunai dalam jumlah fantastis mencapai Rp7,7 miliar. Pemilik kasino berinisial A alias Suwanda alias Akau bahkan tidak hanya dijerat perkara perjudian, tetapi juga dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Berdasarkan rekaman video yang diterima redaksi, penggerebekan tersebut berlangsung dramatis. Operasi dipimpin langsung Wakabareskrim Polri Irjen Nunung Syaifuddin bersama Kasatresmob Bareskrim Polri Kombes Teuku Arsya Khadafi.

Kedatangan petugas bersenjata lengkap membuat suasana arena perjudian seketika berubah kacau.

Puluhan orang yang berada di dalam lokasi tampak panik ketika aparat merangsek masuk dan mengambil alih seluruh area. Sejumlah pemain dan pengelola kasino sempat berhamburan, diduga berusaha mencari jalan keluar untuk menghindari penangkapan.

Namun upaya itu tak berlangsung lama.

“Diam di tempat! Tangan di atas kepala!” bentak petugas saat menguasai lokasi.

Orang-orang yang sebelumnya panik dan berusaha bergerak keluar akhirnya tak berkutik. Mereka diminta berhenti dan menyerah. Dalam hitungan waktu, aparat berhasil mengendalikan arena perjudian tersebut dan mengamankan para pihak yang berada di lokasi.

197 Orang Diamankan, Peran Diurai Satu per Satu

Penggerebekan ini memperlihatkan besarnya skala aktivitas perjudian yang dibongkar Bareskrim Polri.

Dari total 197 orang yang diamankan, penyidik mengidentifikasi berbagai peran dalam operasional kasino tersebut. Mereka terdiri atas seorang pemilik berinisial A alias Suwanda alias Akau, dua orang manajer, lima kasir, satu pengawas, 25 penukar chip, 65 dealer atau bandar, dua orang marketing dan 96 pemain.

Komposisi tersebut menunjukkan bahwa aktivitas perjudian tersebut diduga dijalankan dengan struktur operasional yang melibatkan banyak pihak, mulai dari pengelolaan, transaksi, permainan hingga pemasaran.

Polisi kini mendalami peran masing-masing pihak untuk menentukan langkah hukum sesuai keterlibatan mereka.

“Dari 96 pemain yang ditangkap, 10 di antaranya merupakan warga negara asing atau WNA,” ungkap Wakabareskrim Polri Irjen Nunung Syaifuddin dalam keterangannya, Senin, 31 Agustus 2026.

Keterlibatan warga negara asing dalam kasus ini juga menjadi bagian yang didalami penyidik.

Rp7,7 Miliar Disita, Polisi Telusuri Aliran Uang

Selain mengamankan ratusan orang, Bareskrim Polri menyita uang tunai senilai Rp7,7 miliar dari operasi tersebut.

Nilai barang bukti itu menjadi salah satu fokus penting dalam penyidikan. Polisi tidak hanya berhenti pada penangkapan para pemain dan pengelola kasino, tetapi juga menelusuri asal-usul, perputaran dan dugaan aliran uang yang berkaitan dengan aktivitas perjudian tersebut.

Langkah itu terlihat dari penerapan pasal tindak pidana pencucian uang terhadap pemilik kasino.

Wakabareskrim Irjen Nunung menegaskan, Suwanda alias Akau menghadapi jerat hukum yang lebih luas.

“Terhadap tersangka atas nama Suwanda alias Akau, selain dikenakan tindak pidana terkait perjudian kasino, juga dikenakan pidana terkait pencucian uang,” tegas Nunung.

Penerapan pasal TPPU membuka ruang bagi penyidik untuk menelusuri lebih jauh dugaan pengelolaan dan penyamaran hasil kejahatan, termasuk kemungkinan aset-aset yang diduga berkaitan dengan aktivitas perjudian tersebut.

Bukan Sekadar Penggerebekan Biasa

Penggerebekan kasino di Batam ini bukan sekadar operasi penangkapan terhadap para pemain judi.

Dengan 197 orang diamankan, struktur operasional yang melibatkan manajer, kasir, pengawas, penukar chip, dealer, bandar dan marketing, serta penyitaan uang Rp7,7 miliar, perkara ini berkembang menjadi perhatian serius.

Bareskrim kini menghadapi pekerjaan besar untuk membongkar seluruh mata rantai aktivitas perjudian tersebut, termasuk menelusuri sumber dana, aliran uang dan kemungkinan aset yang diduga berasal dari bisnis ilegal itu.

Jeratan TPPU terhadap pemilik kasino juga menjadi sinyal bahwa penyidikan tidak akan berhenti pada meja perjudian dan para pemain yang tertangkap di lokasi.

Penyidik kini berpeluang menelusuri lebih jauh ke mana uang miliaran rupiah itu mengalir dan siapa saja pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan operasional kasino tersebut.

Pengungkapan ini sekaligus menjadi pukulan keras terhadap praktik perjudian yang diduga dijalankan secara terstruktur dan melibatkan perputaran uang dalam jumlah besar.

Bareskrim Polri masih terus mendalami perkara tersebut untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat serta menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain di balik operasional kasino yang kini telah dibongkar itu.