KAKINEWS.ID, TABALONG – Kesabaran ratusan karyawan PT Bagas Bumi Persada (BBP) Site PT MCM tampaknya telah mencapai batas. Sekitar 150 pekerja kembali mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Tabalong, Senin (31/8/2026), menuntut kepastian pembayaran gaji dan berbagai hak pekerja yang nilainya mencapai Rp47.758.572.650.

Aksi ini bukan kali pertama. Demonstrasi tersebut merupakan aksi ketiga yang dilakukan para pekerja setelah berbulan-bulan menunggu kepastian pembayaran hak mereka.

Ratusan karyawan berkonvoi dari Tanjung Bersinar Park di Kelurahan Mabuun menuju Kantor Kejari Tabalong. Mereka datang membawa satu tuntutan utama: hak pekerja harus segera dibayar, bukan terus digantung tanpa kepastian waktu.

Gaji yang belum dibayarkan mencakup periode Maret hingga Juli 2026. Nilainya mencapai puluhan miliar rupiah.

Bukan hanya gaji pokok. Para pekerja juga menagih tunjangan, pesangon, pembayaran sisa kontrak kerja hingga denda akibat keterlambatan pembayaran gaji.

Persoalan tersebut berkaitan dengan perkara pertambangan yang melibatkan perusahaan dan kini tengah ditangani aparat penegak hukum di tingkat pusat.

Setibanya di Kejari Tabalong, sejumlah perwakilan pekerja mengikuti audiensi bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Audiensi tersebut dihadiri Bupati Tabalong Muhammad Noor Rifani, Kepala Kejaksaan Negeri Tabalong Deni Wicaksono, Ketua DPRD Tabalong H. Riza Fahlipi, Dandim 1008 Tabalong Letkol Inf Alexander Allan Primadi, serta sejumlah pejabat terkait lainnya.

Dalam pertemuan itu, muncul informasi bahwa pelelangan batu bara direncanakan berlangsung pada September 2026. Pembayaran hak para pekerja disebut baru akan dilakukan setelah proses pelelangan tersebut selesai.

Artinya, ratusan pekerja yang telah berbulan-bulan menunggu pembayaran masih harus menggantungkan harapan pada proses pelelangan yang belum memberikan kepastian kapan uang mereka benar-benar diterima.

Kejari Tabalong disebut akan mengambil peran sebagai penghubung antara para karyawan PT BBP dengan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) serta Kejaksaan Agung RI untuk mencari jalan keluar atas persoalan tersebut.

Namun, para pekerja menegaskan tidak akan terus menunggu tanpa batas waktu.

Mereka menyatakan siap membawa persoalan ini ke Komisi IX DPR RI apabila setelah aksi di Tabalong tidak juga muncul kepastian konkret mengenai pembayaran gaji dan hak-hak mereka.

Di tengah ketidakpastian tersebut, Pemerintah Kabupaten Tabalong berencana memberikan bantuan sosial berupa paket sembako kepada karyawan PT BBP yang berdomisili di wilayah Kabupaten Tabalong.

Bantuan itu diharapkan dapat membantu kebutuhan sementara para pekerja. Namun bagi para karyawan, persoalan utama tetap sama: hak yang telah mereka kerjakan harus dibayarkan, bukan sekadar digantikan dengan bantuan sementara.

Aksi demonstrasi berlangsung di bawah pengamanan gabungan personel Polres Tabalong, Batalyon C Satbrimob Polda Kalimantan Selatan, Kodim 1008 Tabalong, serta Dinas Perhubungan.

Kini perhatian tertuju pada proses pelelangan batu bara yang disebut menjadi salah satu jalan menuju pembayaran hak pekerja. Bagi 150 karyawan tersebut, September bukan sekadar bulan pelelangan, melainkan momentum pembuktian apakah tuntutan pembayaran Rp47,7 miliar benar-benar akan direalisasikan atau kembali berujung pada penantian tanpa kepastian.