Pasutri Kurir Sabu Divonis 9 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Banjarmasin. Setelah menjalani proses persidangan yang cukup lama dan tidak hanya memakan waktu juga tenaga terkait sabu seberat 97 gram lebih, akhirnya kedua terdakwa M.Rizky dan Cahaya Sari yang juga pasangan suami ini ( pasutri ) divonis hukuman sama 9 ( sembilan )