Simpan 483 Gram Sabu, Dendy Wardhana Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1,5 Miliar
Banjarmasin. Terdakwa dengan barang bukti hampir kurang lebih setengah kilogram narkotika jenis sabu akhirnya menerima ganjaran akibat perbuatannya. Pasalnya, terdakwa M.Dendy Wardhana divonis selama 10 tahun penjara oleh hakim, saat sidang yang digelar di PN Banjarmasin pada Selasa, ( 24/6/2025 ) siang. Tidak