Terbukti Bersalah Kedua Pengempul BBM Solar Bersubsidi Sebanyak 9 Ribu Liter Dituntut 4 Bulan Penjara. Barbuk Mobil Tangki ” PT.Andrian Jaya Mandiri ” Dikembalikan
Banjarmasin – Setelah menjalani proses tahapan dalam persidangan akhirnya kedua terdakwa Terkait Penyelewengan BBM Solar Bersubsidi Dituntut Jaksa Penuntut Umum, saat sidang yang digelar di PN Banjarmasin, Selasa, ( 5/8/2025 ). Untuk Terdakwa Adi Mahmud Dituntut hukuman penjara selama 4 bulan dan Mohammad