Hukum dan Kriminal

Budak Sabu Asal HST Diringkus Sat Narkoba Polres HSS

Budak Sabu Asal HST Diringkus Sat Narkoba Polres HSS

KANDANGAN – Sat Narkoba
Polres Hulu Sungai Selatan (HSS) berhasil meringkus ML (23) warga Desa Mundar, Kecamatan
Labuan Amas Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Jumat (20/01/2023)
lalu. Penangkapan tersangka ML yang diduga merupakan pengedar sabu-sabu tersebut,
merupakan hasil pengembangan dari kasus yang sebelumnya telah berhasil diungkap
oleh jajaran Polres HSS.

 

Kapolres HSS, AKBP Sugeng
Priyanto melalui Kasi Humas, IPDA Purwadi mengungkapkan, tersangka ML diamankan
di rumahnya sekitar pukul 20.00 WITA.

 

“Penangkapan ML ini
berkat informasi dari tersangka GR warga Kabupaten HSS yang sebelumnya telah
kita amankan terlebih dahulu,” ucap IPDA Purwadi, Senin (23/01/2023).

 

Lebih lanjut, selain
meringkus pelaku jajaran Sat Narkoba Polres HSS juga berhasil menyita berbagai
barang bukti berupa tiga paket narkoba jenis sabu-sabu, tiga pak plastik klip
dan satu unit handphone.

 

“Saat ini tersangka
dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres HSS untuk pemeriksaan lebih
lanjut,” tuturnya.

 

Atas tindakannya, kini
tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35
Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

(Irf – Red)

+ posts