
JAKARTA, KAKINEWS – Rumah mewah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, yang sebelumnya diakui sebagai miliknya, kini menjadi sorotan serius. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga aset tersebut tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) karena diduga menggunakan skema nominee.
Dugaan itu disampaikan Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminuddin. Menurutnya, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap harta kekayaan Febrie dan menemukan indikasi penggunaan nama pihak lain yang tidak memiliki hubungan keluarga sehingga aset tersebut tidak terdeteksi dalam proses pemeriksaan LHKPN.
“Diduga yang bersangkutan menggunakan nominee yang tidak ada hubungan keluarga sehingga tidak terdeteksi dalam pemeriksaan,” kata Aminuddin kepada wartawan, Jumat (10/7/2026).
Pernyataan KPK tersebut menguatkan sorotan terhadap rumah mewah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, yang sebelumnya digeledah penyidik Kortastipidkor Polri. Rumah itu diketahui tidak pernah tercantum dalam LHKPN Febrie, meski belakangan diakui sendiri sebagai rumah pribadinya yang telah dimiliki sejak lama.
Rumah tersebut juga menjadi perhatian publik setelah penyidik menyita 74 kilogram emas serta uang tunai bernilai ratusan miliar rupiah dari lokasi itu. Pengakuan kepemilikan rumah oleh Febrie kemudian memunculkan pertanyaan mengenai alasan aset tersebut tidak tercantum dalam laporan kekayaan yang wajib disampaikan kepada KPK.

Berdasarkan LHKPN yang terakhir dilaporkan, total kekayaan Febrie tercatat sebesar Rp18,2 miliar. Rinciannya meliputi tanah dan bangunan senilai Rp14,8 miliar, kendaraan Rp2,3 miliar, harta bergerak lainnya Rp60 juta, kas dan setara kas Rp938 juta, serta harta lainnya Rp100 juta.
Dalam dokumen tersebut, Febrie hanya melaporkan lima aset tanah dan bangunan yang berada di Jakarta Selatan, Tangerang Selatan, dan Bandung. Tidak ada satu pun aset berupa rumah di kawasan Sentul yang tercantum dalam laporan tersebut.
Perbedaan antara pengakuan kepemilikan rumah dan data dalam LHKPN kini menjadi perhatian, seiring dugaan KPK bahwa aset itu diduga disamarkan melalui penggunaan nominee. Dugaan tersebut menambah daftar persoalan yang tengah mengemuka terkait rumah mewah yang kini menjadi objek penyidikan aparat penegak hukum.







