Jakarta, Kakinews – Tim gabungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berhasil membekuk seorang warga negara Indonesia (WNI) yang masuk dalam daftar buronan Interpol melalui Red Notice, terkait kasus penipuan daring lintas negara.

Tersangka berinisial LCS ditangkap di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Minggu (3/5/2026). Penangkapan ini menandai langkah tegas aparat dalam memburu pelaku kejahatan siber yang beroperasi lintas yurisdiksi.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Himawan Bayu Aji, menegaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil koordinasi intensif antarnegara. “Penangkapan terhadap tersangka LCS ini merupakan hasil kerja sama lintas negara dan bukti keseriusan kami dalam menindak pelaku kejahatan siber, khususnya penipuan online yang merugikan masyarakat luas,” ujarnya dalam keterangan di Jakarta, Selasa (5/5/2026).

LCS diketahui merupakan buronan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan online lintas negara yang melibatkan jaringan internasional dengan basis operasi di Kamboja.

Perkara ini tercatat sedikitnya memiliki 23 laporan polisi dari berbagai wilayah di Indonesia. Seluruh laporan kini ditangani secara terpusat oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri guna mempercepat proses penyidikan dan pemberkasan perkara.

Dari hasil penyidikan sementara, LCS diduga berperan sebagai operator dalam menjalankan aksi penipuan menggunakan platform bernama “abbishopee”. Modus ini diduga menjadi bagian dari skema penipuan digital yang menargetkan korban secara luas.

Saat ini, tersangka telah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan intensif di Bareskrim Polri. Penyidik juga terus mengembangkan kasus guna membongkar jaringan yang lebih besar.

“Kami akan terus menelusuri jaringan internasional yang terlibat, termasuk aliran dana hasil kejahatan, sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian para korban,” kata Himawan.