Sikap KPK Atas Korting Hukuman Badan Terpidana Mardani Maming
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan pemangkasan hukuman terhadap terpidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H Maming menjadi 10 tahun penjara. Hal itu setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan upaya hukum peninjauan kembali (PK). “KPK menghormati independensi putusan Majelis Hakim atas permohonan peninjauan kembali