MK Putuskan Parpol Tanpa Kursi DPRD Bisa Mengusung Paslon Pilkada
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada. MK menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD. Putusan terhadap perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai