Tiga Terdakwa Penganiayaan di Klotok Sungai Barito Dituntut 8 Bulan Penjara
Banjarmasin. Dianggap terbukti bersalah ketiga terdakwa yaitu Tambrin, A.Fadilah dan terdakwa Misran, akhirnya dituntut sama masing-masing selama delapan bulan penjara, saat sidang digelar di PN Banjarmasin, Kamis, ( 8/5/2025 ) siang tadi. Sidang yang digelar terbuka untuk umum tersebut diketuai majelis hakim Irfanul