Hakim Tunggal Gugurkan Praperadilan Tersangka Hasto Kristiyanto
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggugurkan praperadilan penetapan tersangka Hasto Kristiyanto terkait kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR Harun Masiku karena berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. “Berdasarkan putusan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No 5 Tahun 2021,