Terbukti Rilis Quick Count PSU Banjarbaru, Ketua LPRI Kalsel Divonis Pidana Percobaan
Majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Banjabaru menjatuhkan vonis pidana selama satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun kepada terdakwa Syarifah Hayana, Ketua Lembaga Pemantauan Reformasi Indonesia Kalimantan Selatan (LPRI Kalsel). Syarifah didakwa atas pelanggaran pidana pemilu karena merilis quick count pemungutan suara