Jampidum Setujui Penyelesaian Dua Perkara Lewat Restorative Justice
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) menyetujui penghentian penuntutan dua perkara pidana umum di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Jambi melalui pendekatan Restorative Justice. Perkara tersebut berasal dari Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur dan Kejaksaan Negeri Bungo dengan tersangka Irayati alias Ira dan