Sidang Korupsi Emas Antam, Budi Said Didakwa Rugikan Negara Rp1 Triliun
Crazy Rich Surabaya Budi Said didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,07 triliun dalam kasus dugaan korupsi jual beli logam mulia emas PT Antam Tbk. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung Nurachman Adikusumo mengungkapkan perbuatan korupsi dilakukan Budi Said dengan menerima selisih lebih emas