Prajurit TNI AL Jumran Dituntut Penjara Seumur Hidup dan Dipecat
Jaksa Oditurat Militer III-15 Letnan Kolonel Sunandi menuntut terdakwa prajurit TNI AL Lanal Balikpapan Kelasi Satu Jumran dengan hukuman pidana seumur hidup atas pembunuhan berencana terhadap Juwita, jurnalis sekaligus pacarnya. Sunandi berkata tuntutan itu sesuai dakwaan primer dalam pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.