Jual Kosmetik Tanpa Standar, Terdakwa Evi Tamala Dituntut Denda Rp15 Juta
Banjarmasin. Dinilai terbukti bersalah mengedarkan kosmestik dan minuman tidak memenuhi standar kesehatan, akhirnya terdakwa Evi Tamala Sari, warga Pekapuran Laut, dituntut membayar denda Rp15 juta atau bila tidak dibayar akan diganti menjalani hukuman 6 (enam) bulan Penjara oleh Jaksa Penuntut Umum ( JPU