Eks Plt Kadinsos HST Divonis 1 Tahun Penjara
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana memvonis terdakwa mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Sosial Kabupaten Hulu Sungai Tengah (Kadinsos HST) Wahyudi Rahman berupa penjara satu tahun dan denda Rp51,5 juta. “Apabila denda tidak dibayar maka hukuman bertambah selama lima bulan,” kata Ketua