Jaksa Agung Sebut Haram Hukumnya Pengguna Narkoba Dilimpahkan ke Pengadilan
Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan, pengguna narkoba akan diperlakukan sebagai korban dan diarahkan menjalani rehabilitasi. Ia memerintahkan jajarannya agar tidak melimpahkan kasus penyalahgunaan narkoba oleh pengguna ke pengadilan. Namun ia menegaskan para pengedar akan dituntut dengan hukuman maksimal, bahkan hukuman mati. “Haram hukumnya