Kurir Sabu Divonis 8 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan JPU
BANJARMASIN, KAKINEWS.ID – Seorang kurir sabu bernama Rusdi, warga Kelayan A II, Banjarmasin Selatan, harus menerima nasib buruk setelah ditangkap polisi sebelum sempat mengantarkan sabu pesanan sesuai instruksi Anton, sang pemberi tugas. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin,