Kejagung Pakai Pembuktian Terbalik Terkait Temuan Uang Hampir Rp1 Triliun Eks Pejabat MA
Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung Abdul Qohar mengatakan bakal menggunakan asas pembuktian terbalik atau pengakuan dari tersangka tentang temuan Rp 920,91 miliar dan puluhan kilogram emas di rumah Zarof Ricar. Uang-uang itu diduga sebagai gratifikasi yang diterima Zarof ketika menjabat sebagai pejabat Mahkamah Agung