Simpan Sabu 13 Kg, Empat Pengedar Dituntut 18 Tahun Penjara
Lantaran kedapatan simpan sabu seberat kurang lebih 13 kilogram, pengedar bersama anteknya yaitu terdakwa 6 Rizhal Febriansyah, Deden H, Randi S dan M.Ridwan, akhirnya dituntut masing-masing selama 18 tahun penjara, saat sidang yang digelar di PN Banjarmasin, pada Selasa,( 22/10/2024 ) sore. Adapun