Ini Syarat Calon Tunggal Bisa Menang Melawan Kotak Kosong
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik mengatakan pasangan calon tunggal yang nantinya bertarung melawan kotak kosong dalam pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024 harus memperoleh suara 50 persen lebih untuk dapat ditetapkan sebagai kepala daerah terpilih. Dia menyebutkan, jika ada calon