
JAKARTA, KAKINEWS.ID — Babak penyidikan perkara yang menyeret mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, memasuki fase krusial. Tim 9 Kejaksaan Agung menyatakan penyidikan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Febrie dan pihak lainnya telah rampung.
Pernyataan tersebut membuka jalan bagi perkara yang selama ini menyedot perhatian publik untuk segera diuji secara terbuka di pengadilan. Publik kini tinggal menunggu satu tahap penting: kelengkapan berkas perkara atau P-21 dari jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Koordinator Tim 9 sekaligus Jamwas Kejagung, Rudi Margono, mengatakan secara teknis penyidikan perkara tersebut telah dinyatakan selesai setelah tim melakukan pembahasan bersama sejumlah lembaga, termasuk Polri, KPK, dan Komisi Kejaksaan.
“Perkaranya dari teknis penyidikan menurut Tim Sembilan dianggap sudah selesai,” kata Rudi di Kejagung, Selasa (15/9/2026).
Menurut Rudi, hasil pembahasan tersebut juga mengarah pada kesepakatan agar perkara segera dilimpahkan ke pengadilan. Langkah itu dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menghentikan berbagai spekulasi yang berkembang di ruang publik.

Namun, perkara belum sepenuhnya masuk tahap persidangan. Penyidik masih menunggu berkas dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum Kejari Jakarta Selatan.
“Dari penyidik kepada penuntut umum. Kalau teknis penanganan perkaranya masuk wilayah Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, nanti dilimpahkan Tipikornya Jakarta Pusat,” ujar Rudi.
Dugaan Pemerasan Asabri dan Jiwasraya Jadi Titik Berat
Perkara ini tidak ringan. Rudi menyebut dugaan tindak pidana yang menjadi dasar perkara berkaitan dengan dugaan pemerasan dalam penanganan perkara Asabri dan Jiwasraya, yang kemudian dikaitkan dengan dugaan TPPU.
Namun, Kejagung belum membuka secara rinci konstruksi perkara, termasuk bagaimana dugaan pemerasan tersebut terjadi, siapa saja yang diduga terlibat, serta bagaimana dugaan aliran dana dan pencucian uang dibangun dalam perkara tersebut.
Justru karena itu, persidangan menjadi momentum penting untuk membongkar perkara secara terang.
Rudi menegaskan detail kronologi, konstruksi perkara, hingga pihak-pihak yang terlibat nantinya akan terbuka dalam persidangan.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi sinyal bahwa berbagai isu dan dugaan yang selama ini beredar tidak cukup hanya diperdebatkan di ruang publik. Semuanya harus diuji dengan alat bukti dan fakta hukum di hadapan majelis hakim.
“Jangan sampai seperti ini dakwaan belum dibacakan, sudah bergulir dipublis. Karena ini menjunjung asas praduga tak bersalah,” kata Rudi.
Ia memastikan apabila perkara telah dilimpahkan, prosesnya akan terbuka sehingga publik dapat melihat langsung bagaimana konstruksi hukum perkara tersebut dibuktikan.
Kini Bola di Tangan Penuntut Umum
Rampungnya penyidikan membuat perhatian beralih kepada jaksa penuntut umum. P-21 menjadi pintu berikutnya sebelum perkara benar-benar bergerak menuju persidangan.
Dengan perkara menyangkut nama mantan pejabat tinggi Kejaksaan Agung serta dugaan pemerasan dalam penanganan perkara besar Asabri dan Jiwasraya, publik tentu menunggu lebih dari sekadar pernyataan bahwa penyidikan telah selesai.
Kejaksaan harus mampu menunjukkan bahwa perkara tersebut dibangun berdasarkan bukti yang kuat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan di depan hukum.
Jika berkas telah lengkap dan perkara dilimpahkan, ruang spekulasi seharusnya semakin menyempit. Sebab, konstruksi perkara, dugaan aliran dana, peran masing-masing pihak, hingga dugaan TPPU akan diuji secara terbuka dalam persidangan.
Dengan demikian, pertanyaan besar mengenai perkara Febrie Adriansyah kini bukan lagi sekadar kapan penyidikan selesai, melainkan seberapa cepat perkara ini benar-benar dibawa ke pengadilan dan dibuka seluruh konstruksinya di hadapan publik.
Seluruh pihak yang disebut dalam perkara tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.


![**Rp40 Miliar Tan Kian ke Febrie Jadi Sorotan: Disebut Hakim, Dikaitkan Kejagung dengan Tindak Pidana Asal Asabri** JAKARTA — Dugaan aliran uang Rp40 miliar dari taipan properti Tan Kian kembali menjadi sorotan dalam perkara yang menjerat mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. Nilai Rp40 miliar tersebut bukan sekadar informasi yang beredar. Nama dan nominal itu tercantum dalam pertimbangan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) ketika memutus perkara praperadilan Febrie dalam perkara Nomor 134. Hakim tunggal PN Jaksel Richard Edwin mengungkap adanya keterangan Tan Kian mengenai dugaan penyerahan uang Rp40 miliar kepada Febrie. Keterangan tersebut disebut telah menjadi bagian dari konstruksi bukti yang digunakan dalam penetapan Febrie sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi Asabri dan Jiwasraya. Namun, hakim menegaskan bahwa forum praperadilan tidak berwenang menguji kebenaran materi keterangan tersebut karena substansinya telah masuk ke pokok perkara penyidikan. “Menimbang bahwa dalam praperadilan hakim tidak dibenarkan melanjutkan pemeriksaan sampai menentukan apakah keterangan Tan Kian tersebut benar,” ujar Richard dalam persidangan di PN Jaksel, Kamis (27/8/2026). Perkara tersebut kembali mencuat setelah penyidik Kejaksaan Agung memeriksa Febrie. Kuasa hukumnya, Febri Diansyah, mengatakan kliennya dicecar 22 pertanyaan terkait dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Salah satu materi pemeriksaan menyangkut hubungan Febrie dengan Tan Kian serta dugaan penerimaan uang dari pengusaha tersebut. “Ada 22 pertanyaan ya seingat saya. Kalau pertanyaan-pertanyaan terkait dengan nama-nama lain tidak ada. Tadi lebih ke terkait dengan Tan Kian, misalnya apakah mengenal Tan Kian atau terkait dengan apakah ada pernah ada penerimaan dari Tan Kian,” kata Febri di Kejaksaan Agung, Selasa (8/9/2026). Febri menegaskan kliennya membantah pernah menerima Rp40 miliar dari Tan Kian untuk penanganan perkara Asabri. Di sisi lain, Kejaksaan Agung justru menyebut dugaan uang Rp40 miliar tersebut berkaitan dengan tindak pidana asal dalam perkara TPPU yang menjerat Febrie. Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan terdapat dua dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan perkara Febrie, yakni TPPU dan tindak pidana korupsi sebagai tindak pidana asal. Menurut Anang, salah satu tindak pidana asal tersebut berkaitan dengan penanganan perkara korupsi Asabri. Dalam konstruksi perkara itu, Febrie diduga menerima uang Rp40 miliar dari Tan Kian. “Tindak TPPU dan tindak pidana korupsi asalnya. Nah, itu yang saudara sebutkan [uang Rp40 miliar dari Tan Kian] itu berarti ke tindak pidana asalnya, salah satunya,” ujar Anang di Kejagung, Kamis (3/9/2026). Keterangan tersebut membuat dugaan aliran uang Rp40 miliar menjadi salah satu bagian penting yang perlu diuji dalam proses penyidikan. Sebab, di satu sisi, nama Febrie dan nominal Rp40 miliar muncul dalam pertimbangan hakim berdasarkan keterangan Tan Kian. Di sisi lain, kubu Febrie membantah adanya penerimaan uang tersebut. Versi kubu Febrie menyebut keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Tan Kian tidak secara tegas menyatakan uang Rp40 miliar diberikan kepada Febrie Adriansyah. Menurut Febri Diansyah, berdasarkan BAP Tan Kian, pengusaha tersebut awalnya dihubungi seseorang bernama Lucy. Tan Kian disebut mendapat informasi mengenai perkara yang sedang berjalan dan adanya potensi dirinya menjadi tersangka apabila perkara tersebut tidak “diurus”. Komunikasi kemudian disebut berlanjut dengan seseorang bernama Fery Hongkiriwang alias Fery Boboho. Febri mengatakan, berdasarkan BAP tersebut, uang diserahkan Tan Kian kepada Fery, bukan kepada Febrie Adriansyah. “Fery tidak pernah menyampaikan sama sekali di BAP Tan Kian tersebut bahwa uang tersebut nanti akan diberikan kepada Pak FA. Itu tegas sekali di BAP tersebut,” kata Febri. Febri juga menyebut Tan Kian dalam BAP hanya menyampaikan kemungkinan uang tersebut ditujukan kepada empat pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung. Namun, identitas keempat pejabat tersebut tidak diungkap secara rinci oleh kubu Febrie. “Tan Kian justru mengatakan di BAP itu, menggunakan kata ‘menurut saya, bisa saja’. Tan Kian mengatakan, bisa saja uang tersebut adalah untuk ada empat nama pejabat di Kejaksaan Agung,” ujarnya. Kubu Febrie juga menegaskan bahwa Tan Kian tidak menyatakan secara pasti kepada siapa uang tersebut ditujukan, digunakan, maupun disimpan setelah diserahkan kepada Fery. Dengan demikian, terdapat dua versi yang kini berhadapan dalam perkara tersebut. Pertimbangan hakim mencatat keterangan Tan Kian mengenai dugaan penyerahan Rp40 miliar kepada Febrie, sementara kubu Febrie menyatakan BAP Tan Kian tidak secara tegas menyebut uang itu diberikan kepada Febrie. Sementara Kejaksaan Agung menempatkan dugaan Rp40 miliar tersebut dalam konteks tindak pidana asal yang berkaitan dengan perkara TPPU Febrie. Tan Kian sendiri sebelumnya telah diperiksa dalam rangka penyidikan perkara dugaan korupsi Asabri. Setelah penanganan perkara berada di Kejaksaan Agung, Tan Kian diperiksa oleh penyidik Tim 9 pada Kamis (30/7/2026) dan Selasa (1/9/2026). Penyidik masih memiliki kewenangan untuk menguji seluruh keterangan, aliran dana, pihak yang menyerahkan maupun menerima uang, serta keterkaitannya dengan perkara Asabri dan Jiwasraya. Hingga proses penyidikan berjalan, dugaan penerimaan Rp40 miliar tersebut masih menjadi bagian dari perkara yang harus dibuktikan melalui alat bukti di tahap penanganan perkara.](https://kakinews.id/wp-content/uploads/2026/09/Febrie-Pakai-Rompi-Tahanan-Kejagung-100x100.jpeg)




