JAKARTA, KAKINEWS.ID  — Babak penyidikan perkara yang menyeret mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, memasuki fase krusial. Tim 9 Kejaksaan Agung menyatakan penyidikan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Febrie dan pihak lainnya telah rampung.

Pernyataan tersebut membuka jalan bagi perkara yang selama ini menyedot perhatian publik untuk segera diuji secara terbuka di pengadilan. Publik kini tinggal menunggu satu tahap penting: kelengkapan berkas perkara atau P-21 dari jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Koordinator Tim 9 sekaligus Jamwas Kejagung, Rudi Margono, mengatakan secara teknis penyidikan perkara tersebut telah dinyatakan selesai setelah tim melakukan pembahasan bersama sejumlah lembaga, termasuk Polri, KPK, dan Komisi Kejaksaan.

“Perkaranya dari teknis penyidikan menurut Tim Sembilan dianggap sudah selesai,” kata Rudi di Kejagung, Selasa (15/9/2026).

Menurut Rudi, hasil pembahasan tersebut juga mengarah pada kesepakatan agar perkara segera dilimpahkan ke pengadilan. Langkah itu dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menghentikan berbagai spekulasi yang berkembang di ruang publik.

Namun, perkara belum sepenuhnya masuk tahap persidangan. Penyidik masih menunggu berkas dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum Kejari Jakarta Selatan.

“Dari penyidik kepada penuntut umum. Kalau teknis penanganan perkaranya masuk wilayah Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, nanti dilimpahkan Tipikornya Jakarta Pusat,” ujar Rudi.

Dugaan Pemerasan Asabri dan Jiwasraya Jadi Titik Berat

Perkara ini tidak ringan. Rudi menyebut dugaan tindak pidana yang menjadi dasar perkara berkaitan dengan dugaan pemerasan dalam penanganan perkara Asabri dan Jiwasraya, yang kemudian dikaitkan dengan dugaan TPPU.

Namun, Kejagung belum membuka secara rinci konstruksi perkara, termasuk bagaimana dugaan pemerasan tersebut terjadi, siapa saja yang diduga terlibat, serta bagaimana dugaan aliran dana dan pencucian uang dibangun dalam perkara tersebut.

Justru karena itu, persidangan menjadi momentum penting untuk membongkar perkara secara terang.

Rudi menegaskan detail kronologi, konstruksi perkara, hingga pihak-pihak yang terlibat nantinya akan terbuka dalam persidangan.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi sinyal bahwa berbagai isu dan dugaan yang selama ini beredar tidak cukup hanya diperdebatkan di ruang publik. Semuanya harus diuji dengan alat bukti dan fakta hukum di hadapan majelis hakim.

“Jangan sampai seperti ini dakwaan belum dibacakan, sudah bergulir dipublis. Karena ini menjunjung asas praduga tak bersalah,” kata Rudi.

Ia memastikan apabila perkara telah dilimpahkan, prosesnya akan terbuka sehingga publik dapat melihat langsung bagaimana konstruksi hukum perkara tersebut dibuktikan.

Kini Bola di Tangan Penuntut Umum

Rampungnya penyidikan membuat perhatian beralih kepada jaksa penuntut umum. P-21 menjadi pintu berikutnya sebelum perkara benar-benar bergerak menuju persidangan.

Dengan perkara menyangkut nama mantan pejabat tinggi Kejaksaan Agung serta dugaan pemerasan dalam penanganan perkara besar Asabri dan Jiwasraya, publik tentu menunggu lebih dari sekadar pernyataan bahwa penyidikan telah selesai.

Kejaksaan harus mampu menunjukkan bahwa perkara tersebut dibangun berdasarkan bukti yang kuat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan di depan hukum.

Jika berkas telah lengkap dan perkara dilimpahkan, ruang spekulasi seharusnya semakin menyempit. Sebab, konstruksi perkara, dugaan aliran dana, peran masing-masing pihak, hingga dugaan TPPU akan diuji secara terbuka dalam persidangan.

Dengan demikian, pertanyaan besar mengenai perkara Febrie Adriansyah kini bukan lagi sekadar kapan penyidikan selesai, melainkan seberapa cepat perkara ini benar-benar dibawa ke pengadilan dan dibuka seluruh konstruksinya di hadapan publik.

Seluruh pihak yang disebut dalam perkara tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.