JAKARTA, KAKINEWS.ID — Anggaran Bank Mandiri untuk kegiatan golf bersama stakeholder kini menjadi sorotan. Center for Budget Analysis (CBA) menilai penggunaan dana hingga Rp696.707.056 tersebut tidak boleh berhenti pada alasan klise berupa kegiatan membangun hubungan baik dengan pemangku kepentingan.

CBA justru menantang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk turun tangan dan menguji secara serius penggunaan anggaran tersebut. Pertanyaan besarnya sederhana: siapa yang mengikuti, siapa yang menikmati, dan untuk kepentingan siapa uang itu dikeluarkan?

Direktur Eksekutif CBA Uchok Sky Khadafi menilai persoalan ini patut diperiksa karena kegiatan golf tersebut disebut dibebankan pada pos Humas dan Pengembangan Usaha Bank Mandiri.

“Bukan hanya OJK yang gila-gilaan menghabiskan anggaran untuk main golf. Rupanya Bank Mandiri juga lebih gila ikut-ikutan menghabiskan anggaran untuk main golf,” kata Uchok, Selasa (15/9/2026).

Sorotan CBA semakin tajam karena menurut Uchok, kegiatan golf bersama stakeholder tersebut disebut tidak dilengkapi bukti pendukung yang memadai, termasuk kuitansi tagihan pengeluaran golf dan daftar nama stakeholder yang mengikuti kegiatan.

Jika benar demikian, persoalannya bukan lagi sekadar soal perusahaan menggelar kegiatan olahraga. Yang harus dijawab adalah apakah seluruh uang yang dikeluarkan benar-benar digunakan untuk kepentingan korporasi dan dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.

Uchok mengatakan alasan “menjalin hubungan baik dengan stakeholder” terdengar manis, tetapi justru harus dibuktikan dengan dokumen dan pertanggungjawaban yang jelas.

“Alasannya manis sekali, ‘menjalin hubungan baik dengan pemangku kepentingan’. Pos biayanya ditaruh di bawah Humas dan Pengembangan Usaha,” ujarnya.

CBA sebelumnya juga menyoroti anggaran fasilitas golf Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang menurut data yang disampaikan Uchok mencapai sekitar Rp15,8 miliar pada 2023 dan Rp12 miliar pada 2024.

Kini, perhatian diarahkan kepada Bank Mandiri. CBA mempertanyakan laporan pertanggungjawaban kegiatan golf yang disebut bernilai Rp696.707.056.

Uchok menilai angka sebesar itu harus dapat dijelaskan secara terang: kegiatan apa yang dilakukan, siapa pesertanya, siapa stakeholder yang hadir, kepada siapa pembayaran dilakukan, serta apa manfaat konkret kegiatan tersebut bagi perusahaan.

“Laporan pertanggungjawaban Bank Mandiri atas kegiatan tersebut sebesar Rp696.707.056 tidak dapat diyakini kebenarannya untuk kepentingan perusahaan maupun pribadi,” kata Uchok.

Pernyataan tersebut tentu merupakan penilaian CBA yang masih perlu diuji melalui dokumen, audit, maupun pemeriksaan aparat penegak hukum. Namun, justru di titik inilah KPK dinilai perlu melihat persoalan secara lebih dalam apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum.

CBA mendesak KPK tidak sekadar melihat ada atau tidaknya kuitansi, tetapi menelusuri alur penggunaan uang, pihak penerima pembayaran, peserta kegiatan, hubungan para stakeholder dengan Bank Mandiri, serta manfaat kegiatan terhadap kepentingan perusahaan.

“Maka untuk itu, CBA mendesak kepada KPK untuk membuka penyelidikan atas Bank Mandiri yang melakukan kegiatan main golf,” tegas Uchok.

Ia juga meminta KPK memanggil jajaran direksi dan komisaris Bank Mandiri apabila hasil penelusuran awal menemukan indikasi yang perlu didalami.

“Sekali lagi CBA meminta KPK turun tangan. Panggil jajaran direksi dan komisaris Bank Mandiri,” ujarnya.

Bagi CBA, persoalan utamanya bukan golf. Masalahnya adalah ketika uang perusahaan digunakan untuk kegiatan yang diklaim berkaitan dengan kepentingan bisnis, tetapi pihak yang menikmati fasilitas dan bukti pertanggungjawabannya justru dipertanyakan.

Terlebih Bank Mandiri merupakan bank milik negara yang menjalankan kegiatan usaha dengan menghimpun dan mengelola dana masyarakat. Karena itu, standar transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran semestinya tidak boleh longgar.

Pertanyaan yang kini dilempar CBA kepada KPK pun semakin keras: apakah Rp696 juta itu benar-benar biaya bisnis, atau ada pihak tertentu yang memperoleh keuntungan dari kegiatan tersebut?

“Karena di lapangan golf yang indah itu, bisa jadi ada hal yang jauh lebih penting daripada skor permainan. KPK harus tahu siapa yang benar-benar membayar dan siapa yang sebenarnya diuntungkan,” kata Uchok.

Ia menegaskan, kegiatan membangun relasi dengan stakeholder tidak otomatis bermasalah. Namun, kegiatan tersebut harus memiliki dasar kepentingan perusahaan, mekanisme pengeluaran yang jelas, peserta yang dapat diverifikasi, serta pertanggungjawaban yang dapat diuji.

“Ini bukan lagi soal olahraga. Ini soal, kalau setiap kali ingin akrab dengan mitra kita harus memukul bola dengan biaya ratusan juta tanpa bukti, lalu bedanya apa antara ‘menjalin hubungan’ dan sekadar menikmati fasilitas mewah gratis atas uang milik publik?” tanya Uchok.

CBA juga mempertanyakan urgensi kegiatan semacam itu bagi sebuah bank milik negara.

“Apakah ini kegiatan lembaga keuangan milik negara, atau sekadar pesta bola yang ditanggung duit para nasabah?” tutup Uchok.

Kini bola justru berada di tangan aparat penegak hukum. Jika seluruh pengeluaran tersebut memang sah, memiliki dasar bisnis yang kuat, dan didukung pertanggungjawaban yang lengkap, maka pemeriksaan dapat menjadi momentum untuk membuktikannya. Namun jika terdapat kejanggalan, publik berhak mengetahui ke mana uang Rp696,7 juta tersebut mengalir dan siapa yang memperoleh manfaatnya.